Perkuat Ekosistem Zakat, BAZNAS Serahkan Rekomendasi Izin Pembentukan 7 LAZ

Jumat, 06 September 2024 – 12:31 WIB
BAZNAS menyerahkan Surat Rekomendasi Izin Pembentukan LAZ kepada tujuh lembaga baru. Foto: dok. Baznas

jpnn.com, JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menyerahkan Surat Rekomendasi Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat (LAZ) kepada tujuh lembaga baru.

Penyerahan ini disertai dengan penandatanganan pakta integritas sebagai bagian dari upaya untuk mengoptimalkan potensi zakat di Indonesia.

BACA JUGA: UPZ BRIN Apresiasi Kontribusi BAZNAS dalam Pengembangan Riset dan Inovasi

Ketujuh LAZ itu adalah Yayasan Darussalam Kota Wisata, Yayasan Al-Fajr Panti Yatim (YPI), Yayasan Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ), Yayasan Mizan Amanah, Yayasan Bukit Barisan Peduli, Yayasan Al-Aqsa De Latinos, dan Yayasan LAZ Batam.

Ketua BAZNAS KH. Noor Achmad mengatakan, pemberian surat rekomendasi dan penandatanganan pakta integritas merupakan langkah penting untuk memperkuat ekosistem zakat di Indonesia.

BACA JUGA: Optimalkan Pengendalian dan Pelaporan Zakat, BAZNAS Luncurkan SIMBA-UPZ

“Tentunya penyerahan surat rekomendasi ini menjadi wujud dari komitmen BAZNAS dalam mengawal pengelolaan zakat yang sesuai dengan prinsip 3A, yakni Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman NKRI,” ujar Kiai Noor, dalam keterangannya, Jumat (6/9).

Kiai Noor juga menekankan bahwa integritas merupakan prinsip utama dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS).

BACA JUGA: BAZNAS Berperan Penting dalam Pengentasan Kemiskinan

"BAZNAS pada hari ini menyerahkan pakta integritas kepada tujuh LAZ. Integritas ini harus menjadi prinsip utama dalam menjalankan amanah yang diberikan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kiai Noor mengapresiasi ketujuh yayasan yang telah bergabung sebagai bagian dari upaya pengembangan zakat di Indonesia.

“Semoga ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat Islam di Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu salah satu perwakilan LAZ, mengucapkam terima kasih kepada BAZNAS RI yang telah memberikan Surat Rekomendasi Izin Pembentukan LAZ.

Pihaknya berharap dengan adanya surat izin rekomendasi ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.(jlo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler