Perkuat Gubernur, Depdagri Ajukan RPP

Jumat, 01 Januari 2010 – 03:40 WIB
JAKARTA - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) terus berupaya memperkuat peran gubernur di daerahSetelah menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas) Gubernur se-Indonesia pada Selasa (22/12) dan Rabu (23/12) pekan lalu, departemen pimpinan Gamawan Fauzi itu bakal mengajukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)

BACA JUGA: AS-Jepang Sampaikan Belasungkawa

Bulan ini, RPP itu ditargetkan sudah sampai di meja Presiden SBY.
 
"Sekarang masih terus digodok RPP tersebut
Bulan depan ini (Januari, Red.) semoga sudah bisa diajukan ke Presiden," kata Kepala Pusat Penerangan Depdagri Saut Situmorang saat ditemui di kantornya, Kamis kemarin (31/12).
 
Saut menambahkan, substansi RPP itu tidak hanya dari Depdagri

BACA JUGA: Pesan Mural Sambut Tahun 2010

Hasil rakornas para gubernur di Pekanbaru juga dimasukkan
"Rakornas itu salah satunya memang bertujuan untuk meminta masukan dari para gubernur tentang penguatan kewenangan mereka

BACA JUGA: Teror Bom Bali Hanya Isapan Jempol

Masukan itu akan kita godok di RPP," katanya.
 
Kata Saut, gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerahBeberapa kewenangan yang sebelumnya harus ke pusat, bisa ditangani gubernurSaut mencontohkan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten/kota
 
Biasanya, jalur pengangkatan sekda selama ini sangat panjangBupati mengajukan tiga calon sekda kepada gubernurGubernur kemudian menyampaikan kepada mendagri agar mempelajari kualifikasi calon sekda tersebutMendagri juga harus memastikan bahwa calon sekda memenuhi persyaratan dalam Undang-UndangMulai dari golongan hingga posisi yang pernah dijabat
 
Selain itu, Mendagri juga harus menggelar fit and proper test sebelum mengeluarkan rekomendasi siapa yang bakal menduduki jabatan karir tertinggi di kabupaten/kota ituSetelah rekomendasi Mendagri keluar, gubernur baru bisa mengeluarkan keputusan pengangkatan sekda kabupaten tersebut.
 
RPP tersebut bakal memangkas jalur birokrasi tersebutPengangkatan sekda kabupaten bisa diselesaikan gubernur"Ini tetap ditangani pemerintah pusatNamun, pemerintah mendelegasikan kewenangan itu kepada gubernur," katanya.
 
Dengan RPP tersebut, kata Saut, gubernur memiliki peran penting terhadap kabupaten-kabupaten yang berada di wilayahnyaGubernur juga akan semakin mudah mengkoordinasi para bupatiSebab, bupati bakal lebih "taat" terhadap gubernur
 
"Soalnya, gubernur sudah bisa memutuskanKalau dulu, gubernur mengajak bupati rapat, nggak ada yang datangSekarang, bupati mau tidak  mau harus datang karena gubernur sudah bisa mengambil alih peran pemerintah pusat," kata Saut.(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Makam Gus Dur di Atas Kepala Pendiri NU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler