BACA JUGA: AS-Jepang Sampaikan Belasungkawa
Bulan ini, RPP itu ditargetkan sudah sampai di meja Presiden SBY."Sekarang masih terus digodok RPP tersebut
Saut menambahkan, substansi RPP itu tidak hanya dari Depdagri
BACA JUGA: Pesan Mural Sambut Tahun 2010
Hasil rakornas para gubernur di Pekanbaru juga dimasukkanBACA JUGA: Teror Bom Bali Hanya Isapan Jempol
Masukan itu akan kita godok di RPP," katanya.Kata Saut, gubernur merupakan wakil pemerintah pusat di daerahBeberapa kewenangan yang sebelumnya harus ke pusat, bisa ditangani gubernurSaut mencontohkan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten/kota
Biasanya, jalur pengangkatan sekda selama ini sangat panjangBupati mengajukan tiga calon sekda kepada gubernurGubernur kemudian menyampaikan kepada mendagri agar mempelajari kualifikasi calon sekda tersebutMendagri juga harus memastikan bahwa calon sekda memenuhi persyaratan dalam Undang-UndangMulai dari golongan hingga posisi yang pernah dijabat
Selain itu, Mendagri juga harus menggelar fit and proper test sebelum mengeluarkan rekomendasi siapa yang bakal menduduki jabatan karir tertinggi di kabupaten/kota ituSetelah rekomendasi Mendagri keluar, gubernur baru bisa mengeluarkan keputusan pengangkatan sekda kabupaten tersebut.
RPP tersebut bakal memangkas jalur birokrasi tersebutPengangkatan sekda kabupaten bisa diselesaikan gubernur"Ini tetap ditangani pemerintah pusatNamun, pemerintah mendelegasikan kewenangan itu kepada gubernur," katanya.
Dengan RPP tersebut, kata Saut, gubernur memiliki peran penting terhadap kabupaten-kabupaten yang berada di wilayahnyaGubernur juga akan semakin mudah mengkoordinasi para bupatiSebab, bupati bakal lebih "taat" terhadap gubernur
"Soalnya, gubernur sudah bisa memutuskanKalau dulu, gubernur mengajak bupati rapat, nggak ada yang datangSekarang, bupati mau tidak mau harus datang karena gubernur sudah bisa mengambil alih peran pemerintah pusat," kata Saut.(aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Makam Gus Dur di Atas Kepala Pendiri NU
Redaktur : Tim Redaksi