jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pemeriksa Keuangan menandatangani kesepakatan bersama terkait dukungan atas pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023 dengan mempertimbangkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).
Penandatanganan dilakukan di Gedung Tower BPK, Ruang Independensi-Integritas, Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, Kamis (1/2).
BACA JUGA: SIPD Bisa Mencegah Korupsi Hingga Menghemat Anggaran Daerah
Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, pentingnya kesepakatan ini guna menyamakan dan mempersatukan persepsi.
"Rapat ini penting dilaksanakan guna menyamakan persepsi, pemahaman dan sebagai tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya antara BPK dan Kemendagri. Dalam hal ini rapat dimaksud membahas permintaan BPK RI terkait back up database SIPD posisi per 31 Desember 2023 guna pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2023," katanya.
BACA JUGA: Dorong Digitalisasi Keuangan Daerah, BRI Terkoneksi SIPD
Maurits menuturkan Kemendagri terus konsisten dan berkomitmen dalam mendukung penggunaan SIPD RI.
Strategi yang dilakukan, yaitu dengan memperkuat kerja sama dengan BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
BACA JUGA: Kemendagri & Kemenkeu Sepakat Integrasikan Sistem Informasi Dana Otsus dengan SIPD
"BPK dan Kemendagri memastikan bahwa seluruh pemda yang telah menggunakan aplikasi di luar SIPD RI untuk tahapan penatausahaan serta akuntansi pelaporan untuk menyusun LKPD 2024," ujarnya.
Maurits mengatakan penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara Kemendagri, BPK, dan Kementerian/Lembaga (K/L) lainnya, termasuk entitas yang diperiksa oleh BPK.
Dia menambahkan, sebagai bagian dari komponen bangsa, BPK dan Kemendagri memiliki peran strategis untuk mewujudkan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Kemendagri berkomitmen memfasilitasi koordinasi dengan pemda dan penyedia sistem informasi lainnya (di luar Financial Management Information System/FMIS dan SIPD) dalam mendukung pemeriksaan LKPD Tahun 2023.
“Dengan adanya kerja sama ini, maka auditor BPK dapat melakukan akses data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari kantor BPK melalui sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola bersama kedua pihak,” tuturnya.
Maurits mengingatkan hal yang berkaitan dengan penyediaan data untuk penyusunan LKPD Tahun 2023 diselesaikan paling lambat satu minggu setelah permintaan data disampaikan oleh BPK kepada Pemda dan Kemendagri.
Berikutnya, data koreksi audit dan/atau subsequent event LKPD Tahun 2023 yang mempengaruhi saldo LKPD Tahun 2023 dicatat oleh pemda, diselesaikan paling lambat satu minggu setelah permintaan data disampaikan oleh BPK kepada pemda dan Kemendagri.
“Data untuk penyusunan LKPD Tahun 2023 audited Pemda, paling lambat satu minggu setelah permintaan data disampaikan oleh BPK kepada Pemda dan Kemendagri,” kata Maurits. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan