jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Korea International Cooperation Agency (KOICA), dan United Nations Development Programme (UNDP) bekerja sama dalam pengembangan Sistem Penanganan Pengaduan Nasional Terpadu (SP4N-LAPOR!).
Kesepakatan itu diwujudkan dengan penandatanganan Record of Discussion (RoD) sebagai kerangka kerja dan pedoman bagi para pihak untuk menerapkan kemitraan KOICA-UNDP.
BACA JUGA: Sesmen PAN-RB: Kami Hargai Tenaga Honorer
Menurut Deputi Layanan Publik KemenPAN- RB Diah Natalisa, kesepakatan ini merupakan tindak lanjut kerja sama Korea dan KemenPAN-RB. Selama lima tahun ke depan pemerintah Korea akan memberikan penguatan sistem LAPOR!.
"Ada tiga hal yang jadi titik berat kerja sama yaitu pembuatan kebijakan layanan publik (LAPOR!) bimtek, dan meningkatkan promosi mengedukasi masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi LAPOR!," terang Diah usai penandatanganan kerja sama di Kantor KemenPAN-RB, Senin (1/4).
BACA JUGA: Hasil Evaluasi SPBE 616 Instansi Diserahkan 28 Maret
Dia menyebutkan dari kerja sama ini Korsel menghibahkan dana Rp 75 miliar untuk penguatan sistem layanan publik.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, ruang lingkup kerja sama ini meliputi peningkatan kualitas kebijakan mengenai SP4N-LAPOR!, serta peningkatan kapasitas SDM pengelola kanal pengaduan di Provinsi Bali, Provinsi D.I. Yogyakarta, Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sleman, serta Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA: Kemesraan Korut - Korsel Cuma Bertahan 6 Bulan
BACA JUGA: Jumlah Perekaman E-KTP Terus Melejit, Tepuk Tangan buat Prof Zudan
Dengan kerja sama ini, diharapkan kapasitas kelembagaan pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan pengaduan pelayanan publik meningkat. Selain itu, terjadi peningkatan kesadaran pemerintah dan masyarakat terhadap penggunaan aplikasi SP4N-LAPOR! dan partisipasi warga untuk meningkatkan kualitas, khususnya perhatian pada perempuan, pemuda, penyandang disabilitas, dan lainnya melalui lokakarya.
Selama 2017 hingga 2018, KemenPAN-RB fokus untuk mengintegrasikan LAPOR! dengan aplikasi sejenis lainnya yang dimiliki pemerintah daerah dan seluruh instansi pemerintah. Upaya ini telah mencapai misinya berkat dukungan besar dari kementerian/lembaga, seperti Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, KSP, dan Ombudsman RI. Hingga saat ini, LAPOR! telah digunakan oleh 623 instansi pemerintah.
Tak hanya dengan instansi pemerintah, pengembangan LAPOR! juga melibatkan organisasi non-pemerintah, antara lain B-Trust dan Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika).
“LSM itu telah bekerja sangat dekat dengan pemerintah daerah dan mendorong partisipasi publik,” imbuh Atmaji. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korwil PHK2I Jateng Beber Penyebab Hasil Tes PPPK Molor
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad