jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyerahkan hasil evaluasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) pada 616 instansi pemerintah.
Hasil evaluasi akan diserahkan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pada 28 Maret 2019 di Hotel Bidakara Jakarta.
BACA JUGA: Korwil PHK2I Jateng Beber Penyebab Hasil Tes PPPK Molor
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana KemenPAN-RB Rini Widyantini mengatakan evaluasi SPBE yang dilakukan merupakan pemetaan kematangan dan penguatan tata kelola pemerintah di dalam instansi pemerintah. Evaluasi itu dilatarbelakangi penilaian PBB yang menyebutkan indeks Electronic Government di Indonesia masih rendah.
Namun, perbedaan hanya pada cara dan komponen penilaian. Oleh sebab itu penyerahan hasil evaluasi bertujuan agar instansi yang dievaluasi dapat mengetahui kondisi tata kelola pada instansi masing-masing.
BACA JUGA: Ini Deadline Usulan Formasi PPPK Tahap Satu
BACA JUGA: Oh, Honorer K2 Masih Berharap Revisi UU ASN
“Evaluasi yang kami lakukan tidak hanya memberikan nilainya tapi memberi masukan serta saran perbaikan apa yang mesti dilakukan. Hal-hal itulah yang akan dijadikan proses pembimbingan, pembinaan, maupun dalam perumusan kebijakan oleh Tim Koordinasi SPBE Nasional, yakni KemenPAN-RB, Kementerian Kominfo serta Bappenas,” ujarnya di Jakarta, Senin (25/3).
BACA JUGA: DPR Jangan Sahkan Anggaran KemenPAN-RB jika Masalah Honorer K2 Tak Selesai
Rini menambahkan, evaluasi bukanlah ajang pemberian nilai baik atau tidak baik terhadap teknologi aplikasi yang digunakan, namun sejauh mana integrasi proses bisnis dapat diterapkan dalam SPBE.
Selain itu bagaimana sinergitas antara satu unit dengan unit lainnya, sehingga bukan aplikasi yang menjadi pokok penilaian. Tujuan lain dari evaluasi ini adalah untuk memberi kesadaran terhadap kementerian/lembaga serta pemerintah daerah untuk menghilangkan ego sektoral dan mau terintegrasi dengan apalikasi aplikasi bersifat generik.
Menurut Rini, dalam kebijakan SPBE tersebut yang paling utama adalah komitmen pimpinan instansi pemerintah untuk mau melakukan transformasi tata kelola pemerintahan yang berbasis elektronik.
“Tanpa ada komitmen kuat, serta tanpa ada keinginan, tanpa ada kesadaran dari para pemimpin, maka penerapan SPBE tidak akan berjalan,” tegasnya.
Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE, terdapat 4 quick wins sebagai upaya percepatan program yang harus dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun. Pertama berkaitan dengan perencanaan penganggaran dan kinerja.
Diharapkan tata kelola mulai dari perencanaan, penganggaran, penilaian kinerja pemerintah menjadi satu, yang dimasukkan kedalam satu sistem tersendiri.
Quick wins kedua berkaitan dengan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) atau sistem kepegawaian. Selama ini banyak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang membuat sistem sendiri. Ke depan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang akan membuat sistem kepegawaian dan akan terintegrasi oleh seluruh instansi pemerintah.
Ketiga, berkaitan dengan kearsipan, karena memang saat ini tidak sedikit instansi atau bahkan masyarakat yang menganggap kearsipan merupakan hal yang sudah lama dan hanya dibuang.
Namun pada kenyataannya arsip dapat dijadikan bukti bahwa birokrasi bekerja, penyimpanannya secara elektronik yang diharapkan dapat mengurangi peggunaan kertas.
BACA JUGA: Muhammadiyah: 1 Ramadan Jatuh pada 6 Mei 2019
Quick wins terakhir adalah mengenai pengaduan masyarakat, yang sebelumnya Kementerian PANRB telah memiliki aplikasi LAPOR!, dan instansi lainpun memiliki aplikasi pengaduan masing masing.
Oleh sebab itu perlu adanya suatu aplikasi pengaduan yang digunakan oleh setiap instansi, sehingga masyarakat pun merasa dipermudah untuk melakukan pengaduan pelayanan yang dianggap masih kurang baik. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pentolan Honorer K2 Sebut Pemerintah Plintat-plintut
Redaktur & Reporter : Yessy