jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia (FSPTSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meluncurkan BPJS Plus. Program itu untuk melindungi para pekerja, buruh, dan ojik online (ojol) yang mengikuti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Ketua Umum FSPTSI HM Jusuf Rizal mengatakan, pihaknya mengembangkan program BPJS Plus untuk mengoptimalkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Pihaknya menyasar ke mereka yang masuk dalam kategori Penerima Upah (PU) maupun Bukan Penerima Upah (BPU), khususnya bagi pekerja sektor informal, seperti para ojol.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Penyebab Bentrokan Ojol dan Debt Collector, Oalah, Ternyata
“Program BPJS Plus ini dibuat berdasarkan kebutuhan para driver, pekerja, maupun buruh di lapangan. Kami tidak mengganggu program BPJS, baik ketenagakerjaan maupun kesehatan, tetapi kami bersinergi untuk melengkapi,” kata Jusuf Rizal dalam keterangan yang diterima, Minggu (22/8).
Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) itu menerangkan program BPJS ibarat perisai hukum bagi mereka yang ikut program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Layanan tersebut dikelola oleh FSPTSI bekerjasama dengan LBH LSM LIRA.
BACA JUGA: Kalimat Tegas Kombes Sambodo Ditujukan kepada Seluruh Pengemudi Ojol
Dia mengatakan, selama ini banyak ojol, pekerja, dan buruh mengalami masalah hukum saat menjalani pekerjaannya. Misalnya, saat terkena musibah, PHK, pelecehan, tindakan kesewenangan, kecelakaan lalu lintas, dan lain-lain. Dan sering mereka mengalami kendala saat berhadapan dengan hukum.
“Untuk itu FSPTSI-LBH LSM LIRA akan memberikan bantuan hukum dan advokasi. Proteksi hukum ini tidak ada dalam program BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Kami melengkapi dan bermitra dengan BPJS," jelas dia.
BACA JUGA: Polisi Usut Dua Perkara dalam Bentrokan Ojol dan Mata Elang di Sawah Besar
Dia mencontohkan pekerja sektor informal ikut program BPJS ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah (BPU) cukup membayar Rp 16.800 per bulan untuk paket program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sementara untuk memperoleh layanan program BPJS Plus cukup membayar Administrasi Rp 25 ribu per tahun. Dan dapat diperpanjang setiap tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia menilai saat ini masalah hukum sangat penting. Jika para pekerja tidak paham hukum, maka bisa menghadapi masalah, seperti dipermainkan sehingga dapat menimbulkan mengeluarkan biaya besar. Dengan memiliki proteksi perisai, hukum akan lebih simpel dan murah.
“Artinya bagi mereka yang mengalami masalah hukum saat melaksanakan kerja akan diberi advokasi dan hukum,” tegas dia. (tan/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga