Perkuat Sangkaan SDA, KPK Periksa Kasubdit Pembinaan Umroh

Jumat, 19 September 2014 – 11:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Kasubdit Pembinaan Umroh Direktorat Jenderal Pelaksanaan Haji dan Umroh Kementerian Agama, Tri Ganti Harso, Jumat (19/9). Ia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi  penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Jumat (19/9).

BACA JUGA: Dibanding Amien Rais, SBY Dinilai Lebih Reformis

Priharsa mengaku tidak mengetahui soal materi pemeriksaan terhadap Tri. Namun menurutnya keterangan Tri diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

KPK menetapkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kemenag‎. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.

BACA JUGA: LPSK Lindungi Anak Panti Asuhan Korban Kekerasan

Penerapan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan yang bisa merugikan keuangan negara. Anggaran yang dipakai terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di atas Rp 1 triliun.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Suryadharma di antaranya dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat guna mengongkosi keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh ‎nasional untuk pergi naik haji.

BACA JUGA: PAN Utus Adik Hatta Rajasa Hadiri Pembukaan Rakernas PDIP

Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat dan tokoh nasional, KPK juga menduga ada pengelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag. ‎(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuota Bakal Naik, Tak Perlu Serobot Antrean


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler