Perkuat Sistem Audit, Kementerian ATR/BPN Bentuk Inspektorat Bidang Investigasi

Sabtu, 14 November 2020 – 14:33 WIB
Konferensi Pers Irjen Kementerian ATR/BPN Sunraizal dan jajaran. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN.

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat sistem audit di lingkungan Inspektorat Jenderal melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2020.

Permen itu mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian ATR/BPN.Salah satunya terkait pembentukan inspektorat bidang investigasi.

BACA JUGA: Wamen ATR/BPN Dorong Percepatan Legalisasi Aset Tanah Milik Pemda dan BUMN

"Saat ini inspektorat Jenderal memiliki inspektorat wilayah dan inspektorat bidang investigasi sebagai pelaksana dalam pelaksanaan kegiatan audit," kata Irjen Kementerian ATR/BPN Sunraizal saat konferensi pers secara virtual, Jumat (13/11).

Sunraizal menjelaskan bahwa inspektorat bidang investigasi mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan pengawasan internal, audit investigasi dan kegiatan pendukung terhadap kasus-kasus pertanahan dan tata ruang.

BACA JUGA: Dijemput Intel Korem, NI Ngakunya Berpangkat Kapten TNI, Oh Ternyata

Kemudian, kasus pelanggaran administratif dan disiplin pegawai dan pengaduan pada seluruh satuan organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, inspektorat bidang investigasi juga berpartisipasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kejahatan keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi unsur Kementerian ATR/BPN.

BACA JUGA: Kritisi Habib Rizieq, Sekum Muhammadiyah Pakai Kata Semestinya dan Warga yang Baik

"Serta melakukan penyusunan laporan hasil investigasi dan kegiatan pendukungnya," jelas Sunraizal.

Inspektur Bidang Investigasi Brigjen Pol Yustan Alpiani mengatakan, sebagai garda terdepan dalam upaya mendeteksi, mitigasi dan penanganan terjadinya kecurangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, maka diperlukan adanya audit profesional di bidang audit forensik dan audit investigasi.

"Audit investigatif merupakan salah satu bentuk dari audit tujuan tertentu, yang bertujuan untuk mengungkapkan terjadi atau tidaknya suatu penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang dapat menyebabkan kerugian negara," ucap Brigjen Yustan Alpiani.

Dalam audit investigatif, katanya, pengumpulan dan evaluasi bukti dimaksudkan untuk mendukung kesimpulan dan temuan audit investigatif.

"Hal tersebut dengan fokus pada upaya pengujian hipotesis untuk mengungkapkan fakta-fakta dan proses kejadian, sebab dan dampak penyimpangan, pihak-pihak yang terkait terlibat atas penyimpangan, dan dampaknya terhadap kerugian keuangan negara," jelasnya.

Dia berharap keberadaan inspektorat bidang investigasi di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN dapat memperkuat implementasi Sistem Pengendalian Intern dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik.(*/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler