Perlindungan bagi Honorer Hanya Sampai 28 November 2023, Ya Tuhan

Selasa, 25 Juli 2023 – 08:13 WIB
Menangis saat ikut aksi unjuk rasa massa honorer K2 menuntut diangkat menjadi CPNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2023 memberikan perlindungan kepada para honorer atau non-ASN.

PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas pada Instansi Pemerintah, ditetapkan oleh MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas pada 30 Maret 2023.

BACA JUGA: PermenPAN-RB 7 Tahun 2023: Syarat PPPK Menerima Gaji Berkala & Istimewa 

PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2023 tersebut dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2023 diundangkan dalam lembaran negara pada 5 April 2023.

BACA JUGA: PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 Terbit, PPPK Sudah Bisa Terima Kenaikan Gaji Berkala & Istimewa 

Disebutkan di Pasal 1 PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2023 bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pegawai Non-PNS adalah pegawai selain Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian, pimpinan lembaga nonstruktural, pimpinan instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pimpinan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru, serta pegawai yang bekerja pada penyedia jasa badan usaha atau penyedia jasa perorangan yang dikontrak oleh pejabat pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran, dan pejabat pembuat komitmen.

Selanjutnya diterangkan bahwa Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran jaminan kesehatan atau iuran jaminan kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

BACA JUGA: DPR Menggebu-gebu Semua Honorer jadi PNS & PPPK, Percuma Saja

Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Pasal 2

(1) Program perlindungan yang diberikan kepada Pegawai Non-PNS terdiri atas:

a. Jaminan Kesehatan;

b. JKK; dan

c. JKM.

“Kepesertaan Pegawai Non-PNS dalam Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM berakhir apabila peserta diputus hubungan perjanjian kerja sebagai Pegawai Non-PNS,” demikian bunyi Pasal 3 PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2023.

“Program perlindungan bagi Pegawai Non-PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sampai dengan 28 November 2023,” demikian Pasal 8 PermenPAN-RB No 6 Tahun 2023.

Penghapusan Honorer per 28 November 2023

PermenPAN-RB No 6 Tahun 2023 tidak menjelaskan alasan mengapa program perlindungan bagi honorer berlaku sampai dengan 28 November 2023.

Namun, diketahui bahwa 28 November 2023 tersebut merupakan tanggal dimulainya penghapusan honorer atau non-ASN di seluruh instansi pemerintahan, pusat dan daerah.

Sekitar 2,3 juta honorer khawatir terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal jika kebijakan penghapusan non-ASN benar-benar diterapkan per 28 November 2023 mendatang.

Kebijakan penghapusan honorer mengacu Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

SE tertanggal 31 Mei 2022 yang diteken MenPAN-RB Tjahjo Kumolo (alm) itu menjelaskan bahwa ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan ASN terdiri dari dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Salah satu poin di SE juga menjelaskan mengenai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menjadi rujukan bahwa mulai 28 November 2023 hanya ada dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.

Sesuai amanat PP Nomor 49 Tahun 2018, terhitung mulai 28 November 2023 tidak ada istilah honorer dan tenaga non-ASN.

Meski MenPAN-RB Azwar Anas dalam berbagai kesempatan mengatakan pemerintah akan mencari solusi jalan tengah, tetapi sebelum pernyataan berubah menjadi keputusan yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan, para honorer tetap saja cemas. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler