jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akhirnya bisa menerima kenaikan gaji berkala serta istimewa. Ini setelah pemerintah menerbitkan regulasi tentang aturan pemberian kenaikan gaji berkala dan istimewa.
Regulasi berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PermenPAN-RB) Nomo 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa Bagi PPPK. PermenPAN-RB 7 Tahun 2023 ini ditandatangani MenPAN-RB Azwar Anas pada 7 Juli dan diundangkan 18 Juli.
Berikut ini sejumlah pasal yang mengatur tentang kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa.
Pasal 2
(1) Kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun.
(2) Dalam hal Gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun.
Pasal 3
(1) Kenaikan gaji berkala bagi PPPK diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. telah mencapai MKG (masa kerja golongan) yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai “baik” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada aayat (1), bagi PPPK dengan golongan gaji V berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. kenaikan gaji berkala untuk pertama kalinya diberikan apabila telah mencapai 1 (satu) tahun MKG; dan
b. mempunyai nilai kinerja paling rendah “baik” dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(3) Kenaikan gaji berkala bagi PPPK dengan golongan gaji V sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penghitungan kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
(1) PPPK yang mendapatkan predikat kinerja tahunan “sangat baik” selama 2 (dua) tahun berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai teladan dapat diberikan kenaikan gaji istimewa.
(2) Kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan gaji.
(3) Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK yang bersangkutan. (esy/jpnn)
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad