Perlu 2 Perppu Setelah Pengesahan 3 RUU DOB di Papua

Senin, 04 Juli 2022 – 16:11 WIB
Pemilu 2024. lustrasi/foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana menyarankan pemerintah bisa menerbitkan dua Perppu setelah pengesahan tiga RUU Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. 

Dia menyebut dua Perppu itu dimaksud adalah berkaitan dengan Pemilu dan Pilkada.

BACA JUGA: Penggiat Pemilu Khawatir dengan Pasal-Pasal di Perppu 2/2020

Ihsan beralasan saat ini dibutuhkan aturan yang cepat dan mendesak setelah disahkannya tiga RUU DOB di Papua. 

"Ada kebutuhan yang cepat, maka Perppu menjadi opsi utama," kata Ihsan melalui layanan pesan, Senin (4/7). 

BACA JUGA: RUU DOB di Papua Disahkan, Polri Bakal Bentuk 3 Polda Baru

Menurut dia, Perppu terkait Pemilu itu bisa memuat sejumlah hal seperti membatalkan lampiran terkait daerah pemilihan (dapil).

Kemudian, kata Ihsan, penentuan dapil akan dibuat oleh KPU melalui PKPU sesuai dengan kebutuhan dan perhitungan kursi dapil.

BACA JUGA: Kabar Gembira untuk OAP soal Pengisian ASN di 3 Provinsi Pemekaran Papua

Selain itu, Perppu Pemilu akan memuat ketentuan terkait alokasi kursi DPR RI dan DPD RI setelah tiga RUU DOB di Papua disahkan. 

Diketahui, rapat paripurna DPR pada Kamis 30 Juni 2022 telah mengesahkan tiga provinsi baru, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

"Kedua, Perppu di UU Pilkada yang akan memuat tentang tata cara pengisian kepala daerah di tiga DOB apakah akan diselenggarakan di Pilkada 2024 atau akan ada waktu transisi yang lebih panjang," ungkap Ihsan. 

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah bakal menyiapkan payung hukum tentang kepemiluan menyikapi disahkannya tiga RUU DOB di Papua pada Kamis (30/6). 

"Sedang dipertimbangkan payung hukumnya," kata Mahfud kepada wartawan, Senin (4/7). 

Mantan Ketua MK itu melanjutkan payung hukum tentang kepemiluan itu akan memuat soal keterisian legislatif di tingkat DPR dan provinsi pasca-disahkannya tiga RUU DOB di Papua. 

"Intinya soal keterisian wakil legislatif di pusat dan daerah-daerah pemekaran berdasar pemilu. Itu saja yang pokok dan yang lain-lain biasanya muncul sendiri pada saat yang pokok sudah disepakati," ujar Mahfud. (ast/jpnn) 


Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler