Perlu Ada Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Independen

Minggu, 15 Agustus 2021 – 20:31 WIB
Tangkapan layar saat Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar pada konferensi pers dan diskusi virtual yang digelar Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi (KA-PDP), Minggu (15/8/2021). ANTARA/YouTube Perkumpulan ELSAM/Muhammad Jasuma Fadholi

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menilai perlu ada lembaga pengawas perlindungan data pribadi independen di Indonesia.

Lembaga tersebut berperan untuk memastikan penyelesaian hukum dan melakukan asistensi ketika terjadi penyalahgunaan data di luar negeri.

BACA JUGA: Sssttt.., Bakal Ada Lobi-lobi Tingkat Tinggi, Mungkin Akan Sampai ke Presiden

Wahyudi menyatakan pandangannya menyoroti tarik ulur pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sedang digodok di DPR.

"Otoritas atau lembaga ini yang akan melakukan kerja sama internasional untuk memastikan pemulihan dan perlindungan terhadap data pribadi warga negara Indonesia yang diproses dan disimpan di luar negeri," ujar Wahyudi.

BACA JUGA: Mentan Sebut Merdeka Ekspor Jadi Optimisme Baru Bagi Para Petani

Dia menyatakan pandangannya pada konferensi pers dan diskusi virtual yang digelar Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi (KA-PDP) bertajuk 'Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi' pada Minggu (15/8).

Wahyudi berharap agar ada kesepakatan politik antara DPR dan pemerintah untuk melanjutkan proses pembahasan RUU PDP serta dapat mengesahkannya pada tahun ini.

BACA JUGA: Ekspor di Masa Pandemi, Presiden Apresiasi Kerja Keras Para Petani

Wahyudi sebelumnya juga mengatakan Indonesia seharusnya memiliki UU PDP sebelum melaksanakan Presidensi G20 pada 2022.

"Seharusnya sebelum 2022 Indonesia sudah memiliki UU PDP yang komprehensif," ucapnya.

Dia mengatakan bahwa di saat yang bersamaan dengan kepercayaan sebagai Presidensi G20, perlindungan data pribadi juga menjadi salah satu mandat penting dalam pertemuan G20 sebelumnya.

Wahyudi juga mengaitkan hal tersebut dengan pentingnya UU PDP, termasuk keberadaan lembaga independen pengawas perlindungan data pribadi, dalam konteks ekonomi yaitu untuk membuka peluang masuknya investasi.

Menurutnya kehadiran UU PDP perlu dilengkapi lembaga independen yang akan membantu pengembangan ekonomi digital Indonesia yang lebih inklusif.

Menurutnya, lembaga independen menjadi salah satu indikator penting ketika kesetaraan regulasi perlindungan data pribadi nantinya akan ditinjau dengan regulasi serupa di negara lain, terutama terkait investasi.

Apabila setara, lanjut dia, investasi dalam bidang penyimpanan data hingga pusat data berpeluang masuk ke Indonesia.

Karena terdapat garansi hukum memadai bagi penyedia jasa yang ingin mengembangkan investasi tersebut.(Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler