Sssttt.., Bakal Ada Lobi-lobi Tingkat Tinggi, Mungkin Akan Sampai ke Presiden

Minggu, 15 Agustus 2021 – 20:17 WIB
Tangkapan layar anggota Panja RUU PDP Irene Yusiana Roba Putri pada konferensi pers dan diskusi virtual yang digelar Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi (KA-PDP), Minggu (15/8/2021). ANTARA/YouTube Perkumpulan ELSAM/Muhammad Jasuma Fadholi

jpnn.com, JAKARTA - Lobi-lobi tingkat tinggi kemungkinan akan dilakukan demi lahirnya UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Menurut anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang PDP Irene Yusiana Roba Putri, lobi tingkat tingggi kemungkinan akan dilakukan karena pembahasan masih mengalami kebuntuan.

BACA JUGA: Mentan Sebut Merdeka Ekspor Jadi Optimisme Baru Bagi Para Petani

"DPR akan melakukan lobi tingkat tinggi bahkan mungkin sampai ke presiden, itu langkah alternatifnya," ujar Irene dalam konferensi pers dan diskusi virtual yang digelar Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi (KA-PDP) bertajuk 'Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi' pada hari Minggu (15/8).

Menurut Irene, hingga saat ini belum ada kesepahaman antara pemerintah dan DPR mengenai otoritas atau lembaga pengawas data pribadi setelah dibahas dalam dua kali masa sidang.

BACA JUGA: Ekspor di Masa Pandemi, Presiden Apresiasi Kerja Keras Para Petani

Pembahasan RUU PDP, katanya, dapat diperpanjang hingga masa sidang ketiga.

Namun, perpanjangan itu memerlukan persetujuan antara pemerintah, yakni Kemenko Polhukam dengan Ketua DPR RI.

BACA JUGA: Petani Muda ini Sukses Jualan Sayur dengan Omzet Rp 100 Juta/bulan

ketika telah disetujui maka akan dibahas lagi antara Panja RUU PDP dengan pemerintah.

"Menunggu political will pemerintah untuk melanjutkan pembahasannya (RUU PDP)," kata dia menegaskan.

Irene juga menjelaskan pentingnya lembaga pengawas data pribadi yang bersifat independen.

Menurutnya, berdasarkan praktik internasional dan pertimbangan pelaksanaan regulasi optimal, lembaga tersebut harus independen dan bukan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) seperti yang diinginkan pemerintah.

Anggota Komisi I DPR RI itu menjelaskan, sifat mendasar itu ditujukan agar lembaga tersebut dapat bekerja secara profesional dan adil.

Paling tidak ketika ada kasus pelanggaran data pribadi yang melibatkan pemerintah, bisa diminimalisir konflik kepentingan yang ada.

Dia juga menyebut independensi lembaga itu dapat menyelaraskan dengan GDPR (General Data Protection Regulation) atau regulasi perlindungan data pribadi Uni Eropa yang menjadi rujukan banyak negara.

"Jika tidak independen data pribadi warga negara asing yang disimpan di negara-negara Uni Eropa mungkin tidak bisa dilindungi karena Indonesia dianggap tidak setara," katanya.

Irene lebih lanjut mengatakan keselarasan, kesetaraan dan kerja sama dengan otoritas luar negeri sangat penting dan merupakan sebuah keniscayaan.

Sebab, data pribadi digital bersifat transnasional.

"RUU PDP memiliki banyak aspek penting yang perlu diatur dengan hati-hati agar dapat memberikan perlindungan optimal bagi data masyarakat Indonesia yang disimpan di dalam negeri maupun di luar negeri," pungkas Irene.(Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler