Perlu Gerakan Bersama untuk Wujudkan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual

Kamis, 03 Desember 2020 – 22:22 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mengatakan perjuangan mengegolkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi UU membutuhkan dukungan semua pihak.

"Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan kebutuhan semua pihak di negara ini, sehingga harus ada gerakan bersama untuk mewujudkannya," kata Lestari dalam Seminar Nasional secara daring bertema Kewajiban Konstitusional Negara dalam Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual, yang digelar Fraksi Partai NasDem MPR RI, Kamis (3/12).

BACA JUGA: Mbak Rerie Dukung Pengangkatan Guru Honorer jadi PPPK, Atasi Kekurangan Pengajar di Tanah Air

Menurut Lestari, diperlukan gerakan lintas partai, agama, dan kelompok masyarakat dalam mewujudkan UU untuk menghapus kekerasan seksual di tanah air.

Sosok yang karib disapa Rerie itu menegaskan yang terpenting dalam upaya penghapusan kekerasan seksual ada pengaturan tentang rehabilitasi dan pemulihan korban.

BACA JUGA: Gus Imin Pastikan Komitmen PKB Tuntaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Selain itu, legislator Partai NasDem ini melanjutkan, upaya penghapusan kekerasan seksual harus dimaknai bukan semata ditujukan untuk kepentingan perempuan, tetapi juga melindungi anak laki-laki dan wanita, bahkan juga pria dewasa.

Karena, kata Rerie, kekerasan seksual dapat terjadi terhadap semua orang. Sehingga, jelasnya, upaya mewujudkan undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual bisa dilakukan dengan pendekatan prinsip-prinsip HAM.

BACA JUGA: Bamsoet Dorong Penuntasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Menurut Rerie, kehadiran Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, sangat mendesak untuk direalisasikan.

Sebab, ujar dia, dari tahun ke tahun jumlah kasus kekerasan seksual terus meningkat.

Di sisi lain, jelasnya, aturan perundangan yang berlaku saat ini tidak mampu menjangkau pelaku  dan korban kekerasan seksual tersebut.

Akibatnya, kata Rerie, banyak kasus kekerasan seksual hanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan yang masih menciptakan trauma terhadap korban dan pelaku kekerasan seksual tidak mendapatkan efek jera. (*/jpnn)

 

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler