jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Gus Imin menegaskan partainya berkomitmen merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual tahun ini.
"PKB berusaha sekuat tenaga menuntaskan RUU kekerasan tersebut tahun ini. Fenomena kekerasan seksual sudah sangat meresahkan," ujarnya di kantor DPP PKB, Rabu (4/9).
BACA JUGA: RUU PKS Harus Disahkan Sebelum Legislator Baru Masuk
Gus Imin mengungkap hal tersebut saat dikunjungi belasan aktivis perempuan dari berbagai organisasi perempuan seperti Komnas Perempuan, LBH APIK Jakarta, Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan (JKP3), Forum Pengadaan Layanan, Pengacara Publik dan Fatayat NU.
BACA JUGA: Hindari Tabrakan RUU PKS dan RUU KUHP
BACA JUGA: Lukman Edy Puji Rencana Cak Imin Hapus Jabatan Sekjen PKB
Gus Imin mengaku telah memerintahkan kadernya yang duduk di Komisi VIII DPR RI untuk terus mengawal RUU tersebut sampai selesai dan melakukan pendekatan kepada fraksi lain.
"Posisi PKB saat ini adalah berupaya merangkul dan meyakinkan seluruh temen-teman fraksi di DPR RI. Terutama kepada fraksi-fraksi yang terlanjur gengsi supaya bisa mengesahkan RUU tersebut," katanya.
BACA JUGA: Lima Poin Rekomendasi Munas Alim Ulama PKB
Gus Imin meyakini seluruh fraksi di DPR mafhum kalau RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sangat penting bagi para korban. RUU itu nantinya bakal membuka akses yang cukup bagi korban kekerasan seksual untuk mencari keadilan.
"Sekali lagi, bagi PKB RUU ini penting untuk segera disahkan. Kami ingin subtansinya terleksana. Tidak penting pencitraan. Semua pihak harus bisa melihat bahwa bahaya kekerasan seksual di Tanah Air sangat menakutkan," ucapnya.
Sebelumnya, para aktivis perempuan tersebut mengapresiasi kerja dan perjuangan PKB dalam memuluskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari awal sampai akhir.
Mereka pun meminta Gus Imin memerintahkan kader PKB di Komisi VIII yang saat ini memimpin panitia kerja (Panja) RUU Penghapusan Kekerasan Seksual untuk fokus mengesahkan RUU tersebut.
Mereka menyadari kalau nama RUU tersebut menguntungkan salah satu partai, dan saat ini tengah digodok untuk diganti namanya. Namun, yang terpenting dari semua itu ada tiga subtansi. Pertama, tindak pidananya yang harus jelas. Kedua, perlindungan kepada korban. Ketiga sanksi yang diberikan kepada pelaku. (*/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Bentuk Tim Pengkajian Rencana Amendemen UUD 1945
Redaktur : Tim Redaksi