jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Pamantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengharapkan hak angket DPR RI menyoal pengangkatan Komjen M Iriawan alias Iwan Bule sebagai penjabat (Pj) gubernur Jawa Barat bisa direalisasikan.
Menurut Robert, hak angket itu adalah ruang Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolp menjelaskan tujuan mengangkat Iwan Bule sebagai Pj gubernur setelah sebelumnya sempat dianulir.
BACA JUGA: KPPOD: Tiga Provinsi Rawan Menyalahgunakan ASN Saat Pilgub
“Saya kira hak angket itu perlu lah. Bukan mendukung, tetapi pemerintah diberi kesempatan menjelaskan dan berdebat di sana supaya clear,” kata Robert di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (24/6).
Menurut Robert, penjelasan Tjahjo tidak formil karena hanya dilakukan di forum diskusi dan media. Oleh karena itu, perlu forum terhormat seperti hak angket agar semua pihak bisa mendengarkan pendapat dan harapan politikus PDIP itu menunjuk Iwan Bule.
BACA JUGA: Jangan Gadaikan Netralitas Polri
Mengenai penunjukan polisi sebagai pejabat sipil di birokrasi daerah, menurut Robert, hal itu melanggar Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Dalam UU ASN, kekosongan jabatan daerah diisi oleh jabatan pimpinan tinggu madya. Apa jabatan tinggi madya? Dilihat dari UU ASN kelihatan ada sepuluh kualifikasi. Di antaranya sekjen dan lainnya itu adalah semua aparatur sipil,” jelas Robert.
BACA JUGA: Kapolri Disarankan Bicara Ke Jokowi Soal Polemik Iriawan
Namun demikian, Robert mengaku tertarik akan adanya kecenderungan skenario atas penunjukkan Iwan Bule sebagai Pj gubernur Jawa Barat setelah sebelumnya dianulir.
Robert melihat, sebelumnya Iwan Bule dianulir karena menjabat di struktural Mabes Polri dan masih berpangkat Irjen, yang bukan setingkat eselon satu. Namun, setelah itu, Mabes Polri mempromosikan IwaBule sebagai Sestama Lemhanas.
Robert mengatakan Lemhanas merupakan birokrasi sipil yang membolehkan Iwan Bule untuk masuk kriteria sebagai Pj gubernur. Namun, Robert mengingatkan bahwa Iwan Bule merupakan polisi yang jabatannya tidak bisa dipisahkan.
“Yang masalah polisi menjabat birokrasi sipil. Undang-Undang 10 Pasal 201 mengatakan bahwa jabatan boleh diisi sebelas jabatan pimpinan madya,”pungkas dia.(tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agus dan Zulkifli Anggap Penting Angket Iwan Bule
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga