Perlu Pembuktian Lebih Lengkap untuk Putuskan Perkara Sambo

Selasa, 22 November 2022 – 23:26 WIB
Ilustrasi - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Sidang mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J) masih bergulir hingga kini.

Berbagai fakta persidangan dan keterangan saksi pun telah mengemuka dalam proses peradilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

BACA JUGA: AKBP Ridwan Soplanit Mau Tinggalkan TKP, Ferdy Sambo: Jangan Ramai-Ramai

Menurut mantan Hakim Agung Prof Gayus Lumbuun, dari berbagai keterangan saksi yang masih bervariasi, sejauh ini masih diperlukan lagi pembuktian yang lebih lengkap terhadap Ferdy Sambo dan mencermati fakta persidangannya.

“Banyak keterangan saksi-saksi yang langsung dihadapkan dengan para terdakwa, masih berbeda-beda, ada yang meringankan FS, tapi yang memberatkan juga ada. Jadi ini belum dapat disebut sudah pembuktian lengkap,” ujar Gayus.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Dikawal Ketat Brimob, Putri Candrawathi Positif Covid-19

Mengenai vonis, kata Gayus, akan dikembalikan kepada fakta-fakta persidangan dan keyakinan hakim selama peradilan berlangsung sehingga menjadi landasan terukur dan sahih.

“Kalau hukuman maksimal sepertinya yang dimaksud ada tiga yakni vonis mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Semua kembali kepada pertimbangan hakim dalam mencermati fakta yang diungkap selama pengadilan,” ucap Gayus.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Klaim Uang di Rekening Brigadir J Milik Keluarganya, Putri Berkata...

Gayus menjelaskan, perspektif harus dibangun adalah bahwa putusan majelis hakim berdasarkan keadilan yang setimpal dengan perbuatan terdakwa.

Bahkan, Gayus beranggapan, Ferdy Sambo bisa saja memperoleh keringanan hukuman jika bersikap kooperatif, misalnya bersedia mengungkapkan semua rentetan peristiwa sebenarnya meski statusnya bukan justice collaborator.

“Saya, bahkan semua masyarakat, berharap, FS mau membuka motif yang sebenar-benarnya. Hal itu akan menjadi pertimbangan dalam vonisnya nanti dan mungkin lebih meringankan. FS memang bukan justice collaborator, tapi dia bisa mengikuti unsur-unsurnya,” tukas Gayus.

Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer didakwa karena menghabisi nyawa Brigadir J.

Alasan mencuat pembunuhan Brigadir J karena perbuatan korban yang sebelumnya diduga melakukan kekerasan seksual kepada istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa obstruction of justice seperti pengerusakan CCTV, hingga merekayasa keterangan sehingga merintangi proses penyidikan. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler