Perlu Perbedaan Pengaturan Antara Pengedar dan Pengguna Narkoba dalam KUHP

Senin, 29 Mei 2017 – 12:26 WIB
Daeng Muhammad. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Kunjungan Spesifik Komisi III DPR RI ke Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Daeng Muhammad menyatakan, tidak sebandingnya jumlah pengedar dan pengguna narkoba di Kalsel perlu ada pembedaan dalam Rancangan Undang-Undang KUHP yang sedang dibahas DPR bersama pemerintah.

Negara tidak hanya membuat kebijakan tetapi juga ada keberpihakan. "Kalau bicara toko dan konsumen, masa lebih banyak tokonya dibandingkan konsumennya. Anda bisa bayangkan kalau ada pengedar 13800-an sementara konsumennya ada 8000," paparnya saat pertemuan dengan Kapolda, Kanwil Kemenkumham, Kepala BNNP dan Kanwil Kejaksaan Kalsel, di Banjarmasin, Jumat (26/5).

Menurutnya, jangan sampai ada persoalan penerapan sistem dan pola pembedaan dalam KUHP. Persoalan ini akan menjadi input buat anggota Panja RUU KUHP DPR. “Negara ini juga jangan cuma bisa membuat kebijakan tapi tanpa keberpihakan. Misalnya apa definisi pengedar, apa definisi pengguna,” ungkapnya.

BACA JUGA: Komisi III DPR Dorong Langkah Pencegahan Peredaran Narkoba di Kalsel

“Kalau penerapan pada Pasal 114 yang dianggap sebagai pengedar harus ada batasan juga, berapa sih yang disebut pengedar, berapa yang disebut pengguna. Harus diberikan gambaran-gambaran dan nanti kita rapatkan dengan pemerintah pusat agar ada kebijakan yang komprehensif ke depan supaya tidak muncul yang seperti sekarang," papar politikus Partai Amanat Nasional tersebut.

Lebih lanjut Daeng menjelaskan, tujuan dibentuknya Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai lembaga yang melakukan pencegahan terhadap polarisasi pengembangan narkoba. Namun, jika tetap terjadi over capacity menurutnya itu bukanlah prestasi.

BACA JUGA: Paham Radikal Masuk Kampus, Rektor Harus Mawas Diri

"Prestasi itu lapas makin kosong. Artinya lembaga binaan kita berjalan pencegahan dan upaya preventif pendekatan termasuk sosialisasi terhadap publik itu mampu dilakukan. Ini yang kita soroti. Ini akan kita bawa, akan kita bahas agar pemerintah pusat tidak menyelesaikan persoalan narkoba itu secara parsialistik atau secara leading sectoral tapi semua leading sector komprehensif semuanya,” pungkasnya. (adv/jpnn)

 

BACA JUGA: Perlu Terobosan pada Industri Perbukuan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Komisi III Dorong Polri Bentuk Densus Tipikor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   DPR  

Terpopuler