“Di dalam NIP belum terlihat jelas bagaimana mekanisme realisasi pengurangan dan penghapusannya POPs di tingkat daerahSelain itu, monitoring produksi dan perdagangan pestisida perlu lebih diperketat,” ujarnya, Selasa (24/2).
Dalam hal kelembagaan, Sonny menilai perlu adanya Perpres yang menjamin agar pemberlakuan NIP dapat mengikat setiap kebijakan yang terkait dengan pemusnahan dan pengurangan POPs di semua instansi atau departemen.
“Karena konsep kelembagaan yang diusulkan dalam NIP masih melihat instansi yang terlibat hanya sebagai wadah, tanpa melihat kewenangan dan tupoksi dari setiap instansi serta hubungan hirarkis antara instansi,” paparnya.
Ia menambahkan, perlu adanya pengembangan strategi yang tepat untuk mengindentifikasi dan melakukan remediasi lahan tercemar POPs, perluasan inventarisasi gudang Dichloro Diphenyl Trichlorethane (DDT), dan survey lahan terkontaminasi pestisida POPs.
Peraturan tentang POPs, lanjut dia, perlu dibuat dan dikembangkan sampai tingkat daerah
BACA JUGA: Lima Tokoh Golkar Debat Pemekaran
Termasuk juga untuk perangkat hukum dan kelembagaannya, atau implementasi hambatan dan pengawasan peredaran serta perdagangan ilegal.Mengacu pada masukan dari Kementerian Riset dan Teknologi, DPR juga mengusulkan untuk penyempurnaan PP no
BACA JUGA: Media Menang di Persidangan MK
BACA JUGA: Ketua KNKT Pimpin Langsung Investigasi Lion Air
(cha/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Pemeriksaan Lagi, Imba ke Penuntutan
Redaktur : Tim Redaksi