Perlu Perpres untuk Pemberlakuan NIP

Selasa, 24 Februari 2009 – 17:06 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Sonny Keraf meminta Menteri Lingkungan Hidup untuk menyempurnakan dokumen rencana penerapan nasional atau National Implementation Plan (NIP) sebelum meratifikasi Konvensi Stockholm.

“Di dalam NIP belum terlihat jelas bagaimana mekanisme realisasi pengurangan dan penghapusannya POPs di tingkat daerahSelain itu, monitoring produksi dan perdagangan pestisida perlu lebih diperketat,” ujarnya, Selasa (24/2).

Dalam hal kelembagaan, Sonny menilai perlu adanya Perpres yang menjamin agar pemberlakuan NIP dapat mengikat setiap kebijakan yang terkait dengan pemusnahan dan pengurangan POPs di semua instansi atau departemen.

“Karena konsep kelembagaan yang diusulkan dalam NIP masih melihat instansi yang terlibat hanya sebagai wadah, tanpa melihat kewenangan dan tupoksi dari setiap instansi serta hubungan hirarkis antara instansi,” paparnya.

Ia menambahkan, perlu adanya pengembangan strategi yang tepat untuk mengindentifikasi dan melakukan remediasi lahan tercemar POPs, perluasan inventarisasi gudang Dichloro Diphenyl Trichlorethane (DDT), dan survey lahan terkontaminasi pestisida POPs.

Peraturan tentang POPs, lanjut dia, perlu dibuat dan dikembangkan sampai tingkat daerah

BACA JUGA: Lima Tokoh Golkar Debat Pemekaran

Termasuk juga untuk perangkat hukum dan kelembagaannya, atau implementasi hambatan dan pengawasan peredaran serta perdagangan ilegal.

Mengacu pada masukan dari Kementerian Riset dan Teknologi, DPR juga mengusulkan untuk penyempurnaan PP no
74/ 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang ternyata masih bersifat umum dan belum secara spesifik membahas masalah penanganan POPs

BACA JUGA: Media Menang di Persidangan MK

BACA JUGA: Ketua KNKT Pimpin Langsung Investigasi Lion Air

(cha/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu Pemeriksaan Lagi, Imba ke Penuntutan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler