jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan harus ada perlindungan hukum berupa regulasi buat seluruh honorer agar pemerintah tidak lepas tangan.
Bila honorer K2 sudah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), bukan berarti masalah selesai.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Wajib Dibaca PNS, Kabar Gembira untuk Honorer, Gubernur Gorontalo Pusing
"Guru honorer K2 dan nonkategori jumlahnya sekitar 1,5 juta. Mereka tersebar di sekolah negeri dan swasta," kata Fikri dalam dialog online bersama pengurus Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) pada Senin (18/5).
Begitu honorer K2 diselesaikan otomatis yang dikenal hanya PNS dan PPPK. Tidak ada lagi istilah honorer.
BACA JUGA: Fikri Minta Pimpinan Honorer K2 Cerita Langsung ke Mas Menteri
Bila tidak ada regulasi bagi honorer nonkategori, Fikri melanjutkan, akan menimbulkan masalah besar.
"Harus ada regulasinya bagi honorer nonkategori ini. Pemerintah tidak boleh lepas tangan," ujarnya.
BACA JUGA: 10 Ribu Honorer DKI Jakarta Berduka, Tahun Ini Tidak Terima THR
Kemunculan honorer nonkategori, lanjut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini lantaran tidak adanya rekrutmen CPNS.
Sementara daerah butuh pegawai. Akhirnya mereka merekrut tenaga honorer baru.
"Memang sudah dilarang rekrutmen honorer lagi sejak 2005 tetapi daerah masih kekurangan guru. Makanya kepala sekolah merekrut honorer," ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketum PHK2I Titi Purwaningsih mengatakan, tidak masalah bila DPR juga memperjuangkan honorer nonkategori.
Namun, yang harus didahulukan adalah honorer K2 karena punya landasan hukumnya.
"Kami butuh perlindungan hukum juga agar pemerintah tidak lepas tangan. Jangan sampai karena mau menyelamatkan yang lain honorer K2 malah tertinggal. Masih banyak teman kami yang belum terangkat jadi ASN dan itu harus diselamatkan. Jangan korbankan honorer K2 lagi," tutupnya. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad