jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai rencana pemerintah mengembalikan kewarganegaraan Archandra Tahar tidak perlu dijadikan polemik. Menurutnya, tidak ada yang salah dengan rencana tersebut.
"Saya kira enggak ada masalah. Sebagai bangsa jangan kejam amat. Kita harus menghargai kepulangannya. Karena itu, pemulihan kewarganegaraan jalan yang baik, dengan catatan proses di Amerika Serikat harus sudah selesai," ucap Refly ketika dikonfirmasi, Jumat (26/8).
BACA JUGA: Sabar, Pimpinan DPR Belum Bisa Depak Fahri Hamzah
Hanya saja, terkait penggunaan ketentuan pasal 20 Undang-Undang nomor 12 tahun 2006 sebagaimana diwacanakan pemerintah, menurut Refly agak kurang tepat. Alasannya, pasal tersebut adalah untuk naturalisasi warga negara asing yang berjasa.
"Tidak ada pasal yang tepat untuk kasus Archandra ini sebenarnya. Karena itu dibutuhkan kebijaksanan semua pihak," ungkap Refly.
BACA JUGA: Fredi Budiman Merekam Testimoni sebelum Dieksekusi, Nih Sebagian Isinya...
Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menilai, jika nantinya tidak ada pasal yang cocok, maka diperlukan diskresi Presiden dengan dukungan dari DPR.
"Intinya harus segera mengembalikan dan memulihkan status kewarganegaraan Archandra. Dia kesini atas permintaan Presiden. Memang ada kesalahan administratif, tapi harus diselesaikan status kewarganegaraan asingnya. Dan jika sudah, ini pemulihan harus cepat. Kalau pun tidak ada pasal yang cocok, disini pula dibutuhkan diskresi Presiden dengan dukungan DPR," pungkas Refly. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Polri Sudah Terima Video Pesan Terakhir Fredi, Setelah Itu....
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocah Dijadikan ‘Pengantin’, Terorisme tak Bisa Diprediksi
Redaktur : Tim Redaksi