Sehubungan dengan itu, Bambang menilai bahwa masalah keamanan wartawan dalam kegiatan jurnalistik, tidak bisa dipandang remeh saja
BACA JUGA: Cegah Korupsi, Pejabat Eselon II Wajib Laporkan LHKPN
Namun, juga harus diperhatikan oleh (jajaran) Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan.Di luar itu, mantan Pemimpin Redaksi Tempo ini, juga melihat bahwa kasus-kasus besar di Indonesia merupakan kejahatan yang sudah terorganisir
"Kejahatan terorganisir ini pasti melibatkan aparat-aparat hukum, parlemen, termasuk (juga) partai politik," cetusnya memberikan alasan.
Karena itu, menurut salah seorang mantan anggota Tim Investigasi MK ini, kejahatan teroganisir tidak akan bisa hanya diberantas dengan menggunakan Undang-Undang Pidana
BACA JUGA: Akbar: Demokrat dan PDIP Juga Terkait Kasus
"Harus dibentuk suatu Undang-Undang yang khusus menangani kejahatan terorganisir," tegasnya lagiBACA JUGA: Menko Polhukam: Penegakan Hukum Belum Maksimal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wako Tomohon Catatkan Sejarah
Redaktur : Tim Redaksi