Perlu UU Khusus untuk Kejahatan Terorganisir

Jumat, 07 Januari 2011 – 13:30 WIB
REFLEKSI - Bambang Harrymurti bersama Menko Polhukam (kiri), di antara sejumlah tokoh lainnya seperti J Kristiadi (kanan), dalam acara Refleksi Kinerja Bidang Polhukam, di Jakarta, Jumat (7/1). Foto: Arundono/JPNN.
JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harymurti mengatakan, Indonesia termasuk di antara lima negara paling berbahaya dalam kegiatan jurnalistik"Berdasarkan catatan tahun 2010, ada 3 (tiga) wartawan yang meninggal karena menjalankan tugasnya," katanya, dalam acara diskusi 'Refleksi 2010 bidang Polhukam', di Gedung Kemenpolhukam, Jumat (7/1).

Sehubungan dengan itu, Bambang menilai bahwa masalah keamanan wartawan dalam kegiatan jurnalistik, tidak bisa dipandang remeh saja

BACA JUGA: Cegah Korupsi, Pejabat Eselon II Wajib Laporkan LHKPN

Namun, juga harus diperhatikan oleh (jajaran) Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan.

Di luar itu, mantan Pemimpin Redaksi Tempo ini, juga melihat bahwa kasus-kasus besar di Indonesia merupakan kejahatan yang sudah terorganisir
Menurutnya, dalam memberantas kejahatan terorganisir - seperti kasus Gayus ataupun rekening gendut perwira Polri - itu, diperlukan Undang-Undang khusus untuk mengungkapnya.

"Kejahatan terorganisir ini pasti melibatkan aparat-aparat hukum, parlemen, termasuk (juga) partai politik," cetusnya memberikan alasan.

Karena itu, menurut salah seorang mantan anggota Tim Investigasi MK ini, kejahatan teroganisir tidak akan bisa hanya diberantas dengan menggunakan Undang-Undang Pidana

BACA JUGA: Akbar: Demokrat dan PDIP Juga Terkait Kasus

"Harus dibentuk suatu Undang-Undang yang khusus menangani kejahatan terorganisir," tegasnya lagi
(kyd/jpnn)

BACA JUGA: Menko Polhukam: Penegakan Hukum Belum Maksimal

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wako Tomohon Catatkan Sejarah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler