Perluas Bisnis, PT PP Tandatangani Dua Kerja sama

Kamis, 08 Agustus 2019 – 22:34 WIB
PT PP melakukan kerja sama dengan PT Macika Mineral Industri di Jakarta, Senin (5/8) lalu. Foto dok humas PT PP

jpnn.com, JAKARTA - PT PP (Persero) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait pembangunan pabrik peleburan (Nickel Smelter) dengan PT Macika Mineral Industri di Jakarta, Senin (5/8). Kerja sama itu ditandatangani oleh Kepala Divisi EPC Nurlistyo Hadi dan Direktur Utama PT Macika Mineral Industri John Hendarso.

"Dalam pembangunan proyek smelter ini, perseroan berperan sebagai kontraktor yang akan bertanggung jawab dalam penyelesaian proyek yang akan bekerjasama dengan perusahaan China dari sisi technology and machinery provider," ujar Hadi.

BACA JUGA: PT PP Menangkan Tender Tol Semarang - Demak

Hadi menjelaskan pembangunan smelter ini nantinya akan menggunakan teknologi Rotary Kiln Electric Furnance (RKEF) dengan total kapasitas daya 2x33 MVA dengan target produksi sebesar 120 ribu ton setiap tahunnya dengan kadar minimum nikel 11 persen.

Adapun proyek Pembangunan Nickel Smelter ini berlokasi di Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara dan ditargetkan beroperasi pada 2021.

BACA JUGA: Bangun Smelter, Freeport Sewa Lahan di Gresik Selama 5 Tahun

Selain itu, perseroan juga melakukan penandatanganan akta perjanjian usaha patungan (PUP) dan akta pendirian PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak, sebagai badan usaha yang membangun dan mengelola Tol Semarang-Demak yang terintegrasi dengan pembangunan tanggul laut di Semarang.

Acara penandatanganan dilakukan oleh M. Aprindy Direktur Strategi Korporasi & HCM Perseroan, Novel Arsyad Direktur Human Capital & Pengembangan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan Hajjah Hasnaeni Direktur PT Misi Mulia Metrical, disaksikan oleh Notaris Jose Dima Satria di Plaza PP Wisma Subiyanto Jakarta.

BACA JUGA: Dewan Komisaris PT PP Kunjungi Proyek Tangki Timbun Pulau Nipa

Perjanjian pendirian perusahaan patungan ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian konsorsium pada 18 Agustus 2018 dan keputusan pemenang lelang dalam surat Menteri PUPR No. PB.02.01-Mm/1347 pada 17 Juli 2019. Dengan penandatanganan akta PUP dan akta pendirian badan usaha ini, tahap selanjutnya adalah penandatanganan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) yang akan dilakukan dalam waktu dekat.

PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak memiliki susunan pemegang saham sebagai berikut: Perseroan sebanyak 65%, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk sebanyak 25% dan PT Misi Mulia Metrical sebanyak 10%. PT Pembangunan Perumahan Semarang Demak nantinya akan melaksanakan perencanaan, pengembangan, pembangunan dan pengelolaan Tol Semarang-Demak.

Tol Semarang-Demak merupakan satu dari 14 ruas tol Proyek Strategis Nasional (PSN) Perpres Nomor 56 Tahun 2018. Proyek tol sepanjang 27 kilometer yang menelan biaya investasi Rp 5,6 triliun ini direncanakan berfungsi sebagai tanggul laut di pantai utara Kota Semarang, mulai dari wilayah Kaligawe hingga Kali Sayung di Kabupaten Demak, sehingga dapat menanggulangi banjir dan rob Kota Semarang sekaligus mengurai kemacetan Semarang-Demak.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng Perusahaan Asing, PT PP dan Hyundai Jalin Kerja Sama


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler