Perluasan Ganjil Genap di DKI Jakarta Berlaku 6 Juni, Warga Diminta Menyesuaikan Diri

Rabu, 01 Juni 2022 – 22:12 WIB
Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta segera berlaku, warga diminta menyesuaikan diri. Ilustrasi Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah bersama Polda Metro Jaya bakal memperluas lokasi pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di DKI Jakarta

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo meminta agar warga bisa menyesuaikan diri dengan perluasan tersebut.

BACA JUGA: Kawasan Ganjil Genap di Jakarta Bertambah Jadi 26 Titik, Ini Daftar Lokasinya

"Kepada para pengguna jalan agar mematuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," ujarnya dalam siaran persnya, Rabu (1/6).

Syafrin menyebut penerapan sistem ganjil genap yang baru tersebut dilakukan secara bertahap.

BACA JUGA: Libur Lebaran Berakhir, Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan Hari Ini

"Pertama adalah sosialisasi ganjil genap dilaksanakan mulai tanggal 26 Mei 2022 sampai dengan 5 Juni 2022," ujarnya.

Dia menambahkan sistem ganjil genap itu baru mulai diterapkan mulai tanggal 6 Juni 2022.

BACA JUGA: Polri Mencatat Ada 211 Ribu Kendaraan Belum Mudik dari Jakarta

"Kebijakan itu diterapkan setiap hari Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00 -21.00 , kecuali hari libur nasional," ujar Syafrin. (mcr18/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... One Way dan Ganjil Genap Diberlakukan Hari Ini, Kombes Eddy Bilang Begini


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Mercurius Thomos Mone

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler