Perludem Tolak Pilkada Lewat DPRD

Jumat, 05 September 2014 – 16:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni, menegaskan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lewat DPRD tidak sesuai dengan konstitusi.

"Oleh sebab itu kami menolak pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Kami meminta DPR tidak melanjutkan pembahasan RUU Pilkada karena tidak sesuai dengan semangat konstitusi. DPR jangan mengambil keputusan yang bertentangan dengan suara publik," ujar Titi di Cikini, Jakarta, Jumat (5/9).

BACA JUGA: DPR Curiga Tersangka Kasus JIS Dapat Tekanan

Menurut Titi, DPR saat ini kurang tepat mengambil keputusan mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD.  "Kita tidak bisa tambal sulam. Karena tidak puas dengan pemilihan oleh rakyat, maka dibalikkan ke pola lama melalui DPRD, tanpa evaluasi menyuluruh untuk perbaikan ke depan," katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Dodi Riatmadji, mengatakan ada perubahan sikap mayoritas fraksi di DPR terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

BACA JUGA: Absen di Sidang Kabinet, Kemana Jero Wacik?

Fraksi Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Golkar, Gerindra dan PPP, sepakat pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

PDIP, Hanura dan PKS berpendapat pilkada tetap dilakukan secara langsung dipilih rakyat, sementara PKB setuju pemilihan langsung untuk gubernur. Sementara untuk bupati/wali kota lewat DPRD.

BACA JUGA: Tim Transisi Jokowi Batal Temui CT

Meski masih terdapat perbedaan, direncanakan RUU Pilkada akan disahkan menjadi undang-undang sebelum masa bakti DPR periode 2009-2014 berakhir.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden SBY Titip MP3EI pada Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler