jpnn.com, JAKARTA - LBH Medan menyoroti insiden Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang menjewer serta mengusir Pelatih Biliar Khoiruddin Aritonang.
Pengacara Publik LBH Medan Irvan Saputra menilai, yang disampaikan oleh Edy Rahmayadi, merendahkan harkat dan martabat Khoiruddin.
BACA JUGA: Detik-Detik Penangkapan Penembak Mati Ansari, Polisi Tidak Beri Ampun, Dooor!
Untuk itu, Edy harusnya meminta maaf kepada pria yang akrab disapa Coki itu.
"Edy Rahmayadi sudah seharusnya meminta maaf secara langsung kepada Coki Aritonang, keluarganya dan masyarakat Sumatera Utara," ujar Irvan, Rabu (29/12).
BACA JUGA: Bripka Aries Pamuji Dipecat, Kariernya sebagai Polisi Tamat, Pernyataan AKBP Hery Tegas
LBH menilai tindakan mantan Pangkostrad itu sudah melanggar Hak Asasi Manusia sebagaimana dalam UUD RI tahun 1945 pada Pasal 28 G.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa 'setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
BACA JUGA: Edy Rahmayadi Serahkan Bonus Atlet PON XX Papua, Angkanya Sebegini
"Oleh karena itu tidak seorang pun boleh merendahkan harkat dan martabat manusia, termasuk Gubernur Sumatera Utara," tegas Irvan.
LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan hukum dan HAM menilai apa yang telah dilakukan Edy Rahmayadi adalah suatu perbuatan yang sangat tidak pantas dilakukan seorang kepala daerah.
Seharusnya, sebagai pemimpin Edy harus memberikan contoh yang baik, bukan malah mempertontonkan sikap arogan kepada rakyat.
BACA JUGA: Istri Ogah Rujuk, Pria di Surabaya Ini Malah Berbuat Biadab Terhadap Anak, Kemudian Direkam
"Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab dan etika sebagai seorang pemimpin Sumatera Utara dan seraya memperbaiki sikap arogansinya serta memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya. (mcr22/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Finta Rahyuni