Permenaker JHT Kontradiktif dengan Upaya Jokowi Memulihkan Ekonomi

Rabu, 16 Februari 2022 – 20:03 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan atau Hergun menilai Permenaker JHT kontradiktif dengan upaya pemerintahan Presiden Jokowi memulihkan ekonomi masyarakat. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan meminta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 dibatalkan lantaran kontradiktif dengan upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo memulihkan ekonomi.

Permenaker 2/2022 mengatur tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua atau JHT. Salah satu ketentuannya, JHT BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 Tahun.

BACA JUGA: Hergun: JHT Itu Uang Buruh, Permenaker 2/2022 Harus Dibatalkan

Politikus yang beken disapa dengan panggilan Hergun itu pantas mendapat penolakan dari kalangan buruh/pekerja lantaran minim sosialisasi.

"Perlu diingat, saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Dampaknya ke mana-mana, antara lain menyebabkan terjadinya PHK dan pengurangan jam kerja secara besar-besaran," kata Hergun.

BACA JUGA: Irjen Iqbal Perintahkan Propam Polda Riau Periksa Kapolres Kampar, Ada Apa?

Dia lantas mengutip data BPS per Agustus 2020 yang menyatakan sebanyak 29,12 juta penduduk usia kerja terdampak Covid-19, baik itu berupa PHK, dirumahkan, atau dikurangi jam kerjanya. Lalu, angkanya per Agustus 2021, turun menjadi 21,32 juta.

Hergun mengingatkan dalam kondisi yang sudah sedemikian susah, para pekerja/buruh tidak boleh ditambah lagi penderitaannya. Oleh karena itu, pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang meringankan beban rakyat.

BACA JUGA: BR Ditangkap di Kendari, Polisi Temukan Narkoba Sebanyak Ini di Kamarnya

Terlebih lagi, kata Hergun, mayoritas pekerja saat ini merupakan pegawai outsourcing yang mudah direkrut dan sewaktu-waktu juga bisa diberhentikan.

Dalam posisi itu, buruh seharusnya bisa mendapatkan JHT yang menjadi haknya tanpa menunggu usia 56 tahun.

"Tidak logis, jika diberhentikan saat berusia 30 tahun harus menunggu hingga 26 tahun untuk memperoleh dananya kembali," kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR itu.

Politikus asal Sukabumi itu menilai Permenaker 2/2022 juga kontradiktif dengan program PEN yang dirancang Presiden Jokowi untuk memulihkan perekonomian nasional yang dihantam pandemi.

Sejumlah program PEN ditujukan untuk memperkuat daya beli pekerja/buruh, serta mendorong masyarakat dan korban PHK untuk memperoleh pekerjaan.

Berbagai program PEN itu meliputi Kartu Prakerja, insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Bantuan Subsidi Upah yang ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat termasuk pekerja.

BACA JUGA: Protes Aturan JHT, Ribuan Buruh Siap Geruduk Kantor Kemenaker dan Jamsostek

Ketua DPP Gerindra itu mengatakan program PEN tersebut sudah dirasakan manfaatnya oleh para pekerja/buruh dan berkontribusi mendorong pemulihan ekonomi nasional.

“Jangan di satu sisi dikucurkan, namun di sisi lain (JHT, red) disumbat," ujar Hergun.

Bila aturan tentang syarat pencairan JHT tersebut tidak dicabut, dia khawatir bisa berdampak buruk tidak hanya terhadap daya beli pekerja/buruh, tetapi juga dalam upaya memulihkan ekonomi nasional secara keseluruhan.

"Semestinya JHT bisa diambil saat pekerja/buruh di-PHK, sehingga dana tersebut dapat dipergunakan untuk konsumsi atau memulai usaha yang produktif seperti mendirikan UMKM," ujar Heri Gunawan. (fat/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler