jpnn.com, KENDARI - Satresnarkoba Polres Kendari menangkap seorang pria berinisial BR (35) di Kelurahan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (15/2).
BR ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu di sekitar TKP.
BACA JUGA: Petugas Lapas Kendari Razia Napi, Siapakah Ilong?
Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Muh Faturrahman Eka mengatakan jajaranya langsung melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas pelaku yang berperan sebagai pengedar atau kurir.
"Tim di lapangan langsung menangkap pelaku di rumahnya dan menggeledahnya," kata Kombes Faturrahman Eka.
BACA JUGA: Saiful Anam Ungkap Keunikan Kasus Briptu Christy, Ini Jarang Terjadi
Dia menyebut saat penggeledahan itu polisi menemukan barang haram berupa narkoba di kamar BR.
Barang bukti itu terdiri dari 33 saset diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 60,28 gram.
BACA JUGA: Brigjen Heru Pranoto Ungkap Peran AS dan SR yang Ditangkap di Aceh, Ternyata
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkoba.
"Pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang masih dalam pengembangan Sat Resnarkoba Polres Kendari," kata Faturrahman.
Tim kemudian membawa BR ke Mako Sat Resnarkoba Polres Kendari guna dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (mcr6/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra