Permendagri 73 Tahun 2022: Nama Minimal 2 Kata, Maksimal Sebegini

Senin, 23 Mei 2022 – 19:22 WIB
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan ketentuan di Permendagri 73 Tahun 2022 bahwa nama minimal 2 kata saja. Foto: Puspen Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Nama orang yang dicatatkan pada dokumen kependudukan disarankan terdiri minimal dua kata.

Aturan baru tersebut tercantum dalam Peraturan Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan.

BACA JUGA: Dinas Dukcapil Kota Madiun Tetap Buka Saat Idulfitri, Prof Zudan Bilang Begini

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan mesti sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Antara lain syaratnya mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir, jumlah huruf paling banyak 60 karakter termasuk spasi dan nama paling sedikit dua kata," jelas Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Senin (23/5).

BACA JUGA: Ketum Korpri Prof Zudan Bicara Uang Pensiun PNS, Semoga Terwujud, Amin

Birokrat bergelar profesor itu mengatakan pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik.

"Sehingga memberikan manfaat untuk pedoman pencatatan nama, penulisan nama pada dokumen kependudukan, dan meningkatkan kepastian hukum pada dokumen kependudukan," papar Prof Zudan.

BACA JUGA: Perselingkuhan di Kantor Berakhir Mengerikan, Lihat Itu Oknum Brimob Pembunuh Bayaran

Pedoman mengenai pencatatan nama, lanjutnya, juga memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan.

Prof Zudan juga menjelaskan mengenai batasan nama minimal dua kata. Dia mengatakan ketentuan itu tidak kaku.

"Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, diimbau untuk minimal dua kata. Namun, jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh," ujar Zudan yang sedang melakukan sosialisasi Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Ditekankan bahwa ketentuan ini bersifat imbauan dan nama satu kata tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan.

Alasan minimal dua kata adalah untuk kepentingan masa depan anak.

Ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor nama minimal harus dua kata. (rls/sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler