Ketum Korpri Prof Zudan Bicara Uang Pensiun PNS, Semoga Terwujud, Amin

Sabtu, 12 Maret 2022 – 08:15 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengukuhkan kepengurusan Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) periode 2022-2027. Prof Zudan menyinggung soal dana pensiun PNS. Foto: Humas Kemendagri

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan mengenai program-programnya untuk lima tahun ke depan.

Birokrat bergelar profesor itu terpilih lagi sebagai Ketum Korpri periode 2022-2027 secara aklamasi pada munas 28-29 Januari 2022.

BACA JUGA: Ingatkan PNS & PPPK, MenPAN-RB: Jangan Maunya Dilayani, Ini Bukan Era Kolonial

Kepengurusan Korpri di bawah komando Prof Zudan dikukuhkan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (11/3).

Pada kesempatan tersebut Ketum Korpri Prof Zudan menjelaskan empat program utama:

BACA JUGA: SE Kepala BKN 4 Maret 2022 Ditujukan bagi Calon PNS & PPPK, Simak Kualifikasinya

Pertama, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan digitalisasi birokrasi.

Kedua, menguatkan ideologi dan karakter ASN agar tegak lurus dengan NKRI, Pancasila, UUD 1945, dan wawasan kebangsaan.

BACA JUGA: Tidak Ada Ampun, Perwira Polisi AKBP M Dipecat, Lihat Penampakannya saat Disidang

"Kami berharap Korpri menjadi benteng pertahanan radikalisme dan terorisme bagi anggotanya, yaitu para ASN di Indonesia," ujar Prof Zudan.

Ketiga, perlindungan dan bantuan hukum ASN.

Perlindungan dan bantuan hukum diberikan kepada ASN yang terlibat kasus hukum, masalah karier, dan masalah yang menimpa sejak dia bekerja.

Keempat, prioritas Korpri adalah peningkatan kesejahteraan ASN sampai dengan pensiun.

Termasuk untuk menarik kembali aset-aset yang masih berada di pihak ketiga.

Prof Zudan menegaskan sejak awal kepengurusan DPKN 2015-2021 dirinya mendorong adanya perbaikan skema pengelolaan dana pensiun ASN.

“Korpri mendorong perbaikan kesejahteraan pensiunan ASN, termasuk dengan meningkatkan nominal tunjangan pension,” ujar Prof Zudan yang saat ini menjabat sebagai Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.

Pria kelahiran 24 Agustus 1969 itu mengatakan idealnya dana pensiun PNS memang terus meningkat dari masa ke masa.

Prof Zudan menghitung angka ideal tunjangan pensiun bagi PNS adalah 50 persen dari total penghasilan, bukan semata-mata dari gaji pokok saja seperti yang saat ini berlaku.

"Mudah-mudahan besok kalau kita (PANS) pensiun, bulanan kita tidak dapat seperti yang sekarang, tetapi mudah-mudahan bisa didesain sistem pensiun setidak-tidaknya saat pensiun nanti menerima sebesar kurang lebih 50 persen dari penghasilan saat ini. Bukan dari gaji pokok," kata Prof Zudan. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler