PermenPAN-RB 6/2024 Menghapus Batas Maksimal Kontrak Kerja PPPK  

Selasa, 30 Juli 2024 – 16:24 WIB
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera soal PermenPAN-RB 6/2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Komisi II DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah karena menghilangkan batasan kontrak kerja PPPK dalam regulasi terbarunya.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur perekrutan PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGA: Pasal-pasal Penting di PermenPANRB 6 Tahun 2024: Masa Kontrak PPPK & Sertifikat Kompetensi

Menurut Mardani Ali Sera, anggota Komisi II DPR RI, PermenPAN-RB 6 Tahun 2024 ini patut diapresiasi. Sebab, pemerintah akhirnya menerbitkan regulasi untuk pengadaan PNS dan PPPK 2024.

"Kami apresiasi pemerintah karena isi PermenPAN-RB Pengadaan PNS dan PPPK 2024 berpihak kepada honorer," kata Mardani kepada JPNN, Selasa (30/7).

BACA JUGA: PermenPAN-RB 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan PNS & PPPK Terbit, Afirmasi?

Salah satu yang dinilai politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membawa perubahan besar adalah Pasal 60.

Pasal yangmengatur masa perjanjian kerja PPPK itu dinilai positif sehingga honorer tidak perlu khawatir.

BACA JUGA: Analisis Reza soal Kasus Vina Setelah Widi & Mega Buka Suara, Waswas Kekacauan di Mabes Polri

Dalam Pasal 60 disebutkan masa perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja.

 Ini didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan pejabat pembina kepegawaian (PPK).

"Jadi, minimal 1 tahun masa kontraknya dan tidak ada batasan maksimal. Itu perubahan besarnya," ucapnya.

Pasal 60 itu kata Mardani, memberikan keleluasaan kepada PPK untuk membuat masa kontrak lebih lama. Jadi, tidak dibatasi 5 tahun.

Dia tidak menilai pasal dalam PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 itu akan dijadikan alat bagi pemda untuk memberhentikan honorernya.

Menurut Bapak Honorer ini, julukan Mardani, pemutusan hubungan kerja PPPK tidak semudah itu. PPPK memiliki kekuatan hukum yang tidak bisa diutak-atik pemda.

"Pesan saya kepada honorer belajar yang baik biar bisa diangkat PPPK. Kalau sudah diangkat PPPK, bekerja yang baik' agar tetap dipekerjakan hingga pensiun," pungkas Mardani Ali Sera. (esy/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler