5 Berita Terpopuler: Insyaallah Semua Honorer Jadi ASN, Anggaran Gajinya Banyak, soal PPPK Paruh Waktu Bagaimana?

Rabu, 19 Juli 2023 – 06:40 WIB
Bupati Bandung Dadang Supriatna (kiri depan) berfoto bersama 3.233 PPPK yang menerima SK pengangkatan di Soreang, Senin (17/7/2023). FOTO: ANTARA/HO Pemkab Bandung

jpnn.com, JAKARTA - Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopuler sepanjang Rabu (18/7) tentang Dadang Supriatna menyebut insyaallah semua honorer jadi ASN, anggara gaji PPPK masih banyak, hingga honorer K2 menolak jadi PPPK paruh waktu.

Simak selengkapnya! Jangan lupa ya, tetap pakai masker saat bepergian, rutin mencuci tangan dan menjaga jarak karena pandemi Covid-19 belum berakhir.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Usul P1 Diangkat Jadi PPPK Muncul, Jutaan Honorer Resah, Baru di Era Jokowi

1. Dadang Supriatna: Insyaallah Semua Honorer menjadi ASN PPPK

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan menjadi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 3.233 orang, pada Senin (17/7).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Guru Lulus PG Mendesak Penuntasan, Tolong Fokus dengan Honorer, Jangan Salah Tafsir

Mereka terdiri dari PPPK Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Teknis Formasi 2022.

"Tentunya dalam kesempatan yang berbahagia ini, kita wajib bersyukur kepada Allah SWT, dengan ini ada kepastian hukum dan diakui bahwa PPPK adalah Aparatur Sipil Negara, karena ASN ini ada dua, pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan yang kedua PPPK, yang mencakup segala hak di dalamnya termasuk gaji," kata Dadang di Soreang, Kabupaten Bandung, Senin.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Kontrak PPPK Mengejutkan, Menteri Anas Mengaku Salah, Tidak Ada Manfaatnya

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Dadang Supriatna: Insyaallah Semua Honorer menjadi ASN PPPK

2. Pencabulan Santriwati di Jember, Kiai FM Dituntut Hukuman Penjara Sebegini

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember menuntut Muhammad Fahim Mawardi alias Kiai FM selama 10 tahun penjara dalam perkara pencabulan dan kekerasan seksual sejumlah santri di pondok pesantren.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Senin (17/7). "Kami menuntut terdakwa FM dengan pidana penjara 10 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU Adek Sri Sumiarsih usai sidang di PN Jember.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Pencabulan Santriwati di Jember, Kiai FM Dituntut Hukuman Penjara Sebegini

3. Honorer K2 Teknis Administrasi Siap Demo Lagi, Tolak PPPK Paruh Waktu?

Ketum Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Kategori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Riyanto Agung Subekti mengungkapkan kebijakan pemerintah yang berubah-ubah berdampak besar pada perjuangan K2.

Banyak honorer K2 teknis administrasi yang enggan dan malas untuk berjuang mendapatkan status aparatur sipil negara (ASN).

"Kebijakan pemerintah belum menyentuh dan berpihak kepada honorer teknis administrasi," kata Kang Itong, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Selasa (18/7).

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Honorer K2 Teknis Administrasi Siap Demo Lagi, Tolak PPPK Paruh Waktu?

4. Mereka Resmi jadi ASN, Bukan PPPK Part Time, Full Senyum, Plong

Di tengah wacana honorer bakal diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time, sebanyak 1.717 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Aceh menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang menyerahkan SK pengangkatan kepada PPPK Nakes hasil seleksi 2022 itu di halaman depan Kantor Gubernur Aceh di Banda Aceh, Selasa (18/7).

“Saya menyampaikan selamat kepada seluruh PPPK yang hari ini menerima SK. Bekerjalah dengan semangat dan penuh tanggung jawab,” kata Achmad Marzuki di Banda Aceh, Selasa.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Mereka Resmi jadi ASN, Bukan PPPK Part Time, Full Senyum, Plong

5. Deisy Sandra: Anggaran Gaji PPPK Masih Sangat Banyak

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Deisy Sandra Maryana Datau meminta pemerintah daerah setempat segera mengajukan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Masih ada kuota PPPK yang perlu diisi. Saya berharap pemda segera merekrut untuk mengisi kuota yang masih tersedia," kata Deisy di Gorontalo, Senin (17/7).

Dia menjelaskan, pemerintah pusat merancang agar tenaga non-ASN, termasuk pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT) di daerah yang penghasilannya terbatas dapat meningkat kesejahteraan mereka melalui rekrutmen PPPK.

Baca selengkapnya, klik link di bawah:

Deisy Sandra: Anggaran Gaji PPPK Masih Sangat Banyak

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Berita Terpopuler: Jutaan Honorer Deg-degan, Ada Pengangkatan 87 Persen Tenaga Teknis? Bikin Penasaran


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler