jpnn.com, BOGOR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengaku sudah melaporkan PermenPAN-RB Nomor 38 Tahun 2018 sebagai solusi mengisi kekosongan formasi CPNS 2018.
Dia memastikan PermenPAN-RB yang baru ini tidak menganulir PermenPAN-RB Nomor 37/2018, tapi isinya memperkuat. Terutama berkaitan dengan sistem penilaian kelulusan untuk mengisi formasi yang kosong.
BACA JUGA: Berita Terbaru Tes CPNS 2018: Peserta SKB Segera Diumumkan
"Saya sudah lapor presiden. Hari ini akan kami luncurkan PermenPAN, tetap yang lama 37, mungkin ini 38 nomornya memperkuat yang 37. Jadi tidak menganulir," ungkap Syafruddin di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Rabu (21/11).
Mengenai isi PermenPAN-RB 38, apakah tetap dengan passing grade atau perangkingan, mantan wakapolri itu menyatakan dalam peraturan yang baru tidak berorientasi passing grade.
BACA JUGA: Berita Terbaru Tes CPNS 2018: Peserta Lolos SKD Bikin Petisi
"Bukan. Kita tidak berorientasi pada passing grade tapi berorientasi pada ranking," tegasnya.
Bicara transparansi untuk proses perangkingan, Syafruddin menyebutkan peserta seleksi CPNS mengetahui berapa nilai mereka masing-masing. Dia memastikan perangkingannya akan setransparan mungkin.
BACA JUGA: SKD Tes CPNS 2018, Satu Soal Harus Selesai 1 Menit?
"Itu nanti BKN teknisnya. Pesertanya itu tahu (nilainya). Permenpannya akan saya (umumkan), sudah saya teken malam tadi," tambahnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berita Terbaru soal Tes CPNS 2018, Peserta SKD Harus Tahu
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam