PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK 2022 Lebih Berpihak kepada Guru Swasta? Ini Faktanya 

Selasa, 31 Mei 2022 – 07:16 WIB
PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK 2022. Foto: tangkapan layar jdih.menpan

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru sudah terbit.

Salah satu yang pasal di PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 yang membuat guru honorer heboh adalah penambahan nilai.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Aturan PPPK 2022 Terbit, Semua Honorer Optimistis Diangkat, Ternyata Ada Rahasia Terbongkar

Pasalnya, dalam PermenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK 2022 yang diteken MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan diundangkan 23 Mei, hanya memberikan kekhususan bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik serta pelamar disabilitas.

PermenPAN-RB tersebut juga dinilai guru honorer lebih berpihak kepada peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang besertifikat pendidik (beserdik).

BACA JUGA: Kabar Baik dari Pak Lalu Wardihan, SK Pengangkatan PPPK Guru Tahap II segera Keluar

Nah, yang memiliki serdik ini mayoritas guru swasta dibandingkan guru negeri.

Kekhususan itu tergambar dalam Pasal 38 Ayat 1 dan 2. Pada ayat 1 berbunyi, kompetensi teknis bagi pelamar umum diberikan penambahan nilai dengan ketentuan sebagai berikut:

BACA JUGA: Nama-Nama Guru Lulus PG PPPK 2021 Sudah Dikunci, Alhamdulillah

a. pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis;

b. pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai paling tinggi kompetensi teknis; 

c. dalam hal pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis 100 persen.

Di ayat 2 disebutkan penambahan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebagai nilai awal pada masing-masing seleksi kompetensi dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya nilai ambang batas kompetensi teknis pelamar.

Hal ini berbeda dengan PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK 2021, yang memberikan tambahan nilai bagi honorer K2 sebanyak 10 persen, guru honorer dengan masa pengabdian minimal tiga tahun 15 persen. Kemudian pemilik serdik 100 persen, disabilitas 10 persen. 

Semua tambahan nilai kompetensi teknis itu diakumulasikan dengan total 100 persen. (esy/jpnn)

 


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler