Permentan Nomor 3 Tahun 2022 Percepat Proses Program PSR, Hasilnya Dirasakan Petani

Kamis, 05 Januari 2023 – 23:47 WIB
Kementan menegaskan Permentan Nomor 3 Tahun 2022 memberikan kepastian hukum terhadap berjalan optimalnya program peremajaan sawit rakyat . Foto: ilustrasi/dokumentasi Antara

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alam Syah membeberkan dampak positif dari terbitnya aturan yang mempercepat realisasi peremajaan sawit rakyat (PSR).

Tercatat, realisasi capaian rekomendasi teknis program PSR selama 2022 seluas 17.587 hektare, sehingga sangat dirasakan petani atau pekebun sawit.

BACA JUGA: Harga Sawit Akhirnya Naik, Makin Mantap!

"Hasil yang luar biasa dapat merealisasikan pelaksanaan program PSR seluas 17.587 hektare itu," kata Dirjen Andi Nur Alam Syah di Jakarta, Kamis (5/1).

Dia menegaskan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit untuk memberikan kepastian hukum terhadap berjalan optimalnya program PSR.

BACA JUGA: Pengusaha Wajib Tahu, Ini Syarat Terbaru Program Peremajaan Sawit

“Terbitnya Permentan Nomor 3 Tahun 2022 juga memperlancar dan melindungi petani, bukan untuk memberatkan atau mempersulit petani saat memproses bantuan program PSR,” terangnya.

Lebih jauh Andi mengatakan capaian program PSR ini harus diapresiasi, karena dalam pelaksanaanya dihadapkan tantangan yang berat, yakni minat pekebun untuk berpartisipasi program peremajaan serta pada aspek legalitas dan status lahan.

BACA JUGA: Kementan Targetkan Peremajaan Sawit 180 Ribu Hektare Tahun Ini

Menurutnya, minat pekebun sangat memiliki korelasi dengan harga tandan buah segar (TBS) sawit yang relatif meningkat pascalarangan ekspor produk kelapa sawit sehingga sangat berpengaruh terhadap capaian pada program PSR.

“Hadirnya Permentan Nomor 3 tahun 2022 ini mencegah tumpang tindih lahan, kepastian hukum dan adil sehingga kepemilikannya clear and clean dan tidak ada masalah di kemudian harinya," tegasnya.

Dirjen Andi menambahkan demi kebutuhan petani, Permentan ini terus disempurnakan sehingga dapat atasi kondisi di lapangan.

"Saat ini sedang proses harmonisasi di Kemenkumham,” imbuhnya.

Selanjutnya Andi menjelaskan hambatan pelaksanaan program PSR 2022 adalah adanya beberapa catatan dari auditor eksternal berkaitan dengan kepastian usaha khususnya dari aspek status lahan.

Program PSR tidak boleh berada dalam kawasan hutan, kawasan hak guna usaha (HGU) dan kawasan lindung gambut karena mempertimbangkan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, lingkungan hidup dan pertanahan/agraria.

Kendati demikian, sambungnya, Kementan melalui Direktorat Jenderal Perkebunan telah berupaya secara terus menerus berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian LHK dan pemerintah daerah.

Koordinasi ini untuk mendata secara bertahap bagi kebun sawit rakyat yang masuk dalam kawasan hutan, kawasan HGU maupun kawasan lindung gambut.

Hal tersebut sangat penting mengingat kewenangan penyelesaian kebun sawit rakyat dalam kawasan hutan tidak berada pada Kementan.

“Begitu juga koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mendukung penuh atas setiap usulan calon pekebun PSR untuk mendapat layanan pengecekan status lahan mereka," terangnya.

Koordinasi juga dilakukan dengan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran Kerusakan Lingkungan Kementerian LHK.

"Direktorat Jenderal Perkebunan telah berkoordinasi secara intensif untuk memberikan dukungan penuh pada program PSR,” ungkapnya.

Andi menegaskan Kementan bersama pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota telah mendata kebun sawit rakyat di dalam kawasan hutan seluas 12.533,52 hektare yang tersebar di 6 provinsi sentra perkebunan kelapa sawit sejak 2021.

Saat ini telah masuk dalam proses telahaan dan inventarisasi Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian LHK.

Namun demikian, Direktorat Jenderal Perkebunan bersama dengan pihak terkait saat ini tengah melakukan evaluasi dalam rangka mempercepat program PSR melalui tinjauan atas Permentan Nomor 03 Tahun 2022.

"Ini khususnya berkaitan dengan persyaratan yang menyangkut status lahan sebagai upaya mendorong agar akses terhadap program PSR dapat terbuka lebar, namun dengan tetap mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang ada,” tegas Dirjen Andi.

Sementara itu, Kepala Bidang Produksi Dinas Perkebunan Provinsi Riau Vera Viginia mengungkapkan tidak pernah memberikan pernyataan bahwa realisasi program PSR di Riau 2022 nol persen.

Pasalnya, Pemprov Riau menilai bantuan program PSR bukan karena terbentur aturan main diterbitkan Kementan, namun karena kondisi lahan sawit di Riau yang mau diremajakan berada di lahan gambut.

"Kami sangat keberatan dengan adanya pihak yang membuat pernyataan saya yang tidak benar tentang program PSR,” kata Vera.

Dia menegaskan pihaknya justru mengapresiasi hadirnya Permentan Nomor 3 tahun 2022 yang memberikan kepastian hukum untuk pelaksanaan program PSR.

"Permentan ini merupakan kebijakan pemerintah untuk tetap menjaga tata kelola perkebunan kelapa sawit rakyat dapat mengarah kepada aspek kepastian usaha dan kepastian mendapatkan bantuan PSR itu sendiri,” kata Vera. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler