jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) setya Novanto menerima sepenuhnya putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang menolak seluruh nota keberatan mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut.
(Hakim Tolak semua Nota Keberatan Novanto)
BACA JUGA: Hakim Tolak semua Nota Keberatan Novanto
"Kami menghormati putusan ini dan akan mengikuti dengan tertib. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih," ujar Novanto usai sidang dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/1).
Sebelumnya, majelis hakim menolak seluruh nota keberatan yang dibacakan penasihat hukum Novanto. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) melanjutkan pemeriksaan atas Novanto.
BACA JUGA: Legislator PAN Sebut Bamsoet Layak Pimpin DPR, Ini Alasannya
Rencananya, sidang bakal kembali digelar Kamis (11/1) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.
Novanto didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek pengadaan e-KTP yang menyedot anggaran hingga Rp 5,9 triliun. Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun.
BACA JUGA: Bamsoet Sosok Tepat Gantikan Setya Novanto
Novanto didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Menduga JPU tak Singgung soal Nama Hilang di Dakwaan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang