Sudah Menduga JPU tak Singgung soal Nama Hilang di Dakwaan

Kamis, 28 Desember 2017 – 19:05 WIB
Firman Wijaya (kanan) menghadiri sidang kasus korupsi pengadaan E-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah nama yang diduga menerima aliran dana korupsi pengadaan e-KTP, hilang dalam berkas dakwaan terdakwa Setya Novanto.

Hal tersebut dipertanyakan penasihat hukum mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut, pada sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (20/12) lalu.

BACA JUGA: Sejumlah Nama Politisi Hilang di Dakwaan, Begini Kata Setnov

Namun dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengar jawaban jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar Kamis (28/12), JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyinggung hal tersebut.

Jaksa hanya menyatakan, sejumlah eksepsi telah memasuki pokok perkara. Karena itu mereka tidak bersedia memberi tanggapan.

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Hakim Kabulkan Permohonan Setnov dan Jaksa KPK

Ditemui usai persidangan, penasihat hukum Novanto, Firman Wijaya, menyatakan sudah menduga hal tersebut.

"Kami sudah duga JPU KPK enggak menyentuh soal nama-nama hilang itu. Kami sangat menyesalkan, karena transparansi peradilan itu penting. Nama-nama yang hilang harus ada penjelasannya," ujar Firman.

BACA JUGA: Tanggapi Kubu Setnov, JPU Bikin Ilustrasi 2 Pencuri

Menurut Firman, pihaknya sangat menunggu jawaban tersebut. Karena penting demi kejelasan kelengkapan berkas dakwaan terhadap Novanto.

"Soal penggabungan dan splitsing (pemisahan berkas Novanto dengan terdakwa lain, red) juga masih membingungkan. Tadi argumennya splitsing fokus saja dengan perkara ini, tapi mengatakan ini ada kaitannya dengan perkara lain karena kasus e-KTP. Jadi anomali pendapat KPK menunjukkan mereka gamang dalam transparansi hilangnya nama nama itu," ucapnya.

Firman menilai, hilangnya nama dalam suatu berkas perkara mestinya masuk dalam ruang eksaminasi.

Alasannya, hal tersebut melanggar surat edaran Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Saat diminta tanggapannya terkait jawaban jaksa yang menyebut eksepsi telah masuk pokok perkara, Firman mengatakan yang dipersoalkan bukan terkait pokok perkara. Tapi nama-nama yang hilang dari berkas dakwaan.

"Hal yang kami persoalkan bukan pokok perkara, tapi nama-nama yang hilang itu kenapa. Ini kaitannya dengan metode splitsing dan penggabungan, termasuk unsur kerugian negara. Karena penyertaan dari nama-nama yang hilang akan menentukan kerugian negara," pungkas Firman. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bisik-Bisik Deisti Astriani Tagor ke Telinga Idrus Marham


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler