Permintaan Komisioner KY Dikabulkan Penyidik

Senin, 28 September 2015 – 14:42 WIB
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri (mengenakan kemeja putih) di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Senin (28/9). FOTO: Boy Muhammad/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Sahuri merampungkan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (28/9).

Dia digarap kurang lebih empat jam oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse sebagai tersangka pencemaran nama baik Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi.

BACA JUGA: Mengetuk Nurani Jokowi, Dua Anak SD Ini Menulis Pesan Begini

Taufiq mengaku, dicecar sebanyak 12 pertanyaan oleh anak buah Kabareskrim Komjen Polisi Anang Iskandar.

“Pemeriksaan saya sudah selesai. Saya ditanya 12 pertanyaan,” kata Taufiq yang mengenakan kemeja putih itu kepada wartawan, Senin (28/9) di Kantor Bareskrim Mabes Polri.

BACA JUGA: Puluhan Bidan Hamil Ikut Aksi Unjuk Rasa

Pengacara Taufiq, Andi Asrun mengaku bahwa permintaan pihaknya agar Badan Reserse memeriksa saksi ahli yang diajukan akhirnya dipenuhi.

“Permintaan kami untuk memeriksa saksi ahli yang meringankan dikabulkan," kata Andi mendampingi Taufiq.

BACA JUGA: KPK Akui Keterkaitan Sekjen NasDem dengan Kasus Suap Hakim

Ia mengatakan, penyidik meminta dalam waktu dekat membawa saksi ahli tersebut. "Sebelum berkas diserahkan kembali kepada kejaksaan," tegasnya.

Selain itu, Andi menilai penyidik juga menerima adanya surat dari Dewan Pers yang diklaimnya menyebutkan bahwa kasus ini merupakan  sengketa pers. "Penyidik Koperatif, mereka menerima surat dari Dewan Pers," jelas dia.

Lebih jauh ia menjelaskan, penyidik juga mempertimbangkan permintaan untuk melakukan gelar perkara dengan pihak luar seperti Dewan Pers, saksi ahli dan Kompolnas.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nama-nama Perusahaan Pembakar Lahan dan Hutan sudah di Tangan Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler