Permintaan KPK Pada Gubernur Sumut

Selasa, 14 Juli 2015 – 21:08 WIB
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi. FOTO: dok/jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho telah mengabaikan panggilan pemeriksaan yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/7) kemarin. Penyidik KPK pun kembali menjadwalkan pemeriksaan politikus PKS itu sehabis libur lebaran pada tanggal 22 Juli mendatang.

Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi mengimbau agar Gatot yang dipanggil sebagai saksi kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik.

BACA JUGA: Buwas Yakin Presiden tak Campuri Kasus Komisioner KY

"Dengan pemberitahuan ini sebagaimana beliau warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum, datanglah," seru Johan kepada wartawan di markas KPK, Selasa (14/7).

Mantan Kabiro Humas KPK ini menegaskan bahwa kasus suap hakim PTUN Medan masih dikembangkan. Ia mengisyaratkan, jumlah tersangka dalam kasus tersebut mungkin bertambah.

BACA JUGA: OC Kaligis Tersangka, Kubu Surya Paloh Segera Gelar Rapat

"Apabila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, siapa pun akan ditindak," tegas Johan.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus suap kepada hakim PTUN Medan. Mereka adalah pengacara M Yagari Bhastara alias Gerry, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting serta panitera sekretaris, Syamsir Yusfan. 

BACA JUGA: Mensos Desak Kantor Pos Keluarkan Surat Edaran Terkait PSKS

Terakhir, KPK menetapkan status tersangka kepada pengacara senior OC Kaligis yang merupakan bos Gerry. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Skandal Suap Hakim, OC Kaligis Terancam 15 Tahun Bui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler