jpnn.com - JAKARTA – Rustam Effendi telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wali Kota Jakarta Utara, kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Menurut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Mantan Sekjen PDI Perjuangan itu meminta agar mengirimkan surat tembusan pengunduran dirinya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
BACA JUGA: Sudah Mengerucut, Momentumnya Sangat Tepat
Surat juga harus menjelaskan alasan pengunduran dirinya sebagai pejabat daerah.
Tjahjo mengatakan, mundurnya pejabat daerah, apalagi PNS karena tak berhalangan, atau sakit harus memberikan penjelasannya ke publik.
BACA JUGA: Dicap tak Beradab, Ruhut Sitompul Diseret ke MKD
Dalam hal ini, kata Tjahjo Mendagri juga harus diberitahu, setidaknya lewat surat. Tidak bisa asal mundur begitu saja.
“Dia kan sudah digaji negara, jangan asal mundur begitu. Harus bertanggung jawab, berikan penjelasan ke publik, lalu kirim surat ke gubernur dengan tembusan ke Mendagri,” kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (28/4).
BACA JUGA: Akhir Nasib 2 Anak di Bawah Umur Pembunuh Salim Kancil
Diakui Tjahjo, pengangkatan dan penghentian kepala daerah, khususnya di wilayah administrasi DKI Jakarta memang menjadi kewenangan gubernur. Sedangkan fungsi pengawasan ada pada DPRD-nya. Namun tetap perlu penjelasan formal soal alasannya mundur.
Menurut Tjahjo bila alasannya hanya sekedar karena ketidakcocokan dengan gubernurnya, hal itu tentu tak bisa diterima begitu saja.
“Kami (Kemendagri) memang tak ada kewenangan di sana. Namun tetap perlu pemberitahuan. Dia kan pejabat publik walau dipilih gubernur,” ujar Tjahjo. (adv/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketum PPP Tak Mau Duduk di Kabinet
Redaktur : Tim Redaksi