jpnn.com, MATARAM - Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Najamuddin Mustafa meminta pemerintah meninjau ulang rencana penghapusan tenaga honorer mulai 2023.
Hal itu disampaikan Najamuddin Mustafa merespons pencana penghapusan honorer menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
BACA JUGA: 3 Calon Guru PPPK Mundur, padahal Banyak Honorer Mau Jadi P3K
"Kami minta rencana penghapusan ini ditinjau ulang," kata Najamuddin Mustafa di Mataram pada Senin (13/6).
Diketahui, penghapusan tenaga honorer rencananya akan diberlakukan efektif mulai 28 November 2023.
BACA JUGA: Istri Kepsek & Kerabatnya Ini Terlibat Pengeroyokan Guru yang Viral Itu
Anggota DPRD NTB Dapil Kabupaten Lombok Timur itu menyayangkan sikap pemerintah tersebut.
"Saya sudah jelas menolak, apalagi harus merumahkan honorer ini. Mereka saja tidak mudah (mendapat pekerjaan), terus tiba-tiba kita (pemeirntah, red) PHK," ucapnya.
BACA JUGA: Iko Uwais Diduga Kurang Bayar Jasa Korban Hingga Berujung Pemukulan, Nilainya Fantastis
Menurut dia, pemerintah seharusnya memikirkan bagaimana solusi terbaik bagi honorer, khususnya di NTB.
Anggota Komisi I DPRD NTB berencana dalam waktu dekat akan bertolak ke Jakarta untuk menyuarakan persoalan tersebut.
"Kami dalam waktu dekat akan menghadap ke pemerintah pusat menyikapi masalah honorer ini," ujar Najamuddin. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam