CPNS Tak Registrasi Didenda Rp10 Juta

Kamis, 24 Desember 2009 – 06:36 WIB

PURWOKERTO -- Hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Purwokerto sudah diumumkan kemarin (23/12)Bagi yang dinyatakan lulus, diwajibkan melakukan registrasi pada Selasa (5/1) mendatang di gedung Korpri setempat

BACA JUGA: Gamawan Mengaku Penakut Soal Upah Pungut

Bagi yang dinyatakan lulus tapi tidak melakukan registrasi, secara otomatis dianggap mengundurkan diri
Tidak hanya itu, mereka yang dianggap mengundurkan diri ini pun diwajibkan membayar denda Rp 10 juta.

Plt Kasubbid Pengadaan dan Pengembangan Jabatan Pegawai BKD Sulbani Yusuf menjelaskan, selain untuk dilakukan registrasi, pada Selasa pekan depan itu juga untuk pengarahan/persiapan kegiatan pemberkasan

BACA JUGA: Nama Mahfud MD Dicatut Pemeras

Peserta yang dinyatakan lulus seleksi diwajibkan hadir secara pribadi alias tidak bisa diwakilkan


Untuk pemberkasan nota usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP), akan digelar di Aula Lantai 2 BKD.  Untuk mempermudah pemberkasan, maka jadwal akan dibagi tiga sesi berdasarkan formasi

BACA JUGA: Boediono Tak Mau Sekadar Pelengkap

Yakni Formasi Tenaga Kependidikan, Selasa (12/1), Formasi Tenga Kesehatan Rabu (13/1) dan Formasi Tenaga Teknis Kamis (14/1).

Persyaratan yang harus dibawa saat pemberkasan, lanjut Sulbani, para peserta harus membuat kembali surat lamaran bermaterai, foto copy ijasah dan daftar riwayat hidup masing-masing rangkap tiga, pas foto 3x4 sebanyak 12 lembar, asli kartu pencari kerja (AK1) dan foto copy yang telah dilegalisir dua lembar, asli SKCK dan foto copy yang dilegalisir dua lembar, asli surat keterangan kesehatan dari dokter, asli surat kterangan bebas narkoba serta surat pernyataan bermaterai Rp 6.000.

"Selain itu juga surat pernyataan bersedia tidak mengajukan permohonan pindah sebelum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya delapan tahun sejak pengangkatan CPNS," jelasnyaSementara, bagi yang sudah bekerja bisa melampirkan bukti pengalaman kerja yang autentik dan khusus yang berusia lebih dari 35 tahun dan tidak lebih dari 40 tahun wajib melampirkan SK pengangkatan dan surat keerangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya.

Jika mereka mengundurkan diri, formasi yang kosong tersebut tidak otomatis bisa diganti dengan peserta yang rankingnya berada di bawahnyaMelainkan akan dikoordinasikan dulu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat(nun/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eksekutor Nasrudin Divonis Bersalah


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler