JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diminta memisahkan antara alasan kerugian atas hak konstitusional dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945, seperti dalam pokok permohonan pengujian undang-undang yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi.
"Itu dua soal yang berbeda, walaupun ini nanti akan ada persinggungannya. Jadi Bapak mesti memisahkan," ujar Hakim MK I Dewa Gede Palguna, pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Senin (22/10).
Menurut Dewa, gubernur yang akrab disapa Ahok tersebut terlebih dahulu harus menjelaskan mengapa ketentuan pasal petahana harus cuti sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dianggap merugikan hak konstitusionalnya.
"Kemudian dalam pokok permohonan, Bapak (Ahok,red) harus menguraikan, mengapa itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945," ujar Dewa.
Selain itu, Hakim Dewa juga merasa perlu mengingatkan Ahok terkait susunan petitum yang disampaikan dalam pokok permohonan. Mantan anggota DPR ini, kata Dewa, harus memohonkan MK mengabulkan semua permohonan pemohon terlebih dahulu.
"Itu sudah format bakulah. Kemudian sebelum minta (pasal yang diuji,red) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, minta dulu pasal yang dimohonkan pengujian ini bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak ditafsirkan begini. Itulah inkonstitusional bersyarat namanya kalau di dalam putusan-putusan MK," papar Dewa.
Menurut Dewa, hal-hal teknis perlu disampaikan sehingga pokok permohonan menjadi lebih baik.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Kedua Staf Damayanti Dituntut Lima Tahun Penjara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyuap Kajati DKI Jakarta Cuma Dituntut Sebegini
Redaktur : Tim Redaksi