jpnn.com - JAKARTA - Dua staf anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, yakni Julia Prasetyarini dan Dessy Ariyati Edwin dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dessy dan Julia juga dituntut denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Tuntutan Julia dibacakan JPU KPK Ronald Worotikan. Sedangkan Dessy dibacakan JPU KPK Iskandar Marwanto.
BACA JUGA: Ada Uang Mengalir ke Nusron Wahid?
Keduanya dituntut bersalah melakukan korupsi menerima suap anggaran Kemenpupera terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara itu. Suap diterima dari pengusaha Abdul Khoir.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," ujar JPU KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/8).
BACA JUGA: Hmmm... Ada Uang dari Kurir Suap untuk Nusron Wahid
Jaksa menganggap keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hanya saja, Julia dianggap telah menjadi justice collaborator.
BACA JUGA: Penyuap Kajati DKI Jakarta Cuma Dituntut Sebegini
"Terdakwa Julia Prasetyarini telah ditetapkan sebagai justice collaborator karena telah memberikan keterangan secara signifikan," kata jaksa. Selain itu, Julia juga telah mengembalikan hasil kejahatannya dan berperilaku sopan selama di persidangan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Paskibraka Nasional 2016 Kunjungi KBRI Malaysia
Redaktur : Tim Redaksi