Permohonan Banding Ditolak, Habib Rizieq: Alhamdulillah dan Bersabar

Kamis, 05 Agustus 2021 – 21:00 WIB
Habib Rizieq Shihab ajukan banding. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab merespons putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak permohonan bandingnya dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Putusan yang diketok Ketua Majelis Hakim Sugeng Hiyanto itu menguatkan vonis PN Jakarta Timur selama delapan bulan penjara terhadap Habib Rizieq.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Misteri Rekening Keluarga Akidi Tio, Luhut Disikat, Bupati dan Wali Kota Protes

Tokoh asal Petamburan itu merasa bersyukur dan bersabar atas putusan tersebut.

Respons tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.

BACA JUGA: Hakim Sugeng Cs Tolak Permohonan Banding Habib Rizieq, Begini Putusannya

"Alhamdulillah bersyukur dan bersabar dengan putusan tersebut," kata Aziz kepada JPNN.com, Kamis (5/8).

Eks sekretaris bantuan hukum DPP FPI itu menyatakan, kliennya juga mendoakan majelis hakim yang memutuskan agar diberikan keberkahan dan kesehatan.

BACA JUGA: Begini Reaksi Habib Rizieq soal Rencana Diperiksa Densus 88 di Kasus Munarman

Aziz menegaskan HRS juga meminta hakim menegakkan keadilan dalam memutus tiap perkara yang ditangani.

"Janganlah kebencian kita kepada sesuatu dan seseorang menjadikan kita tidak adil," ujar Aziz.

Sarjana hukum Universitas Pancasila itu menambahkan ketidakadilan dan diskriminasi hukum membuat Indonesia tidak berkah dan mengundang kemarahan Allah.

"Lanjutkan revolusi akhlak," sambung Aziz Yanuar.

Majelis hakim sebelumnya memvonis Habib Rizieq dengan hukuman 8 bulan kurungan penjara dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan Jakarta Pusat.

Selain itu, majelis hakim juga turut menjatuhi hukuman denda yang harus dibayar Rizieq sebesar Rp 20 juta atau diganti dengan hukuman lima bulan penjara bila tak membayarnya.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

“Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).  (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler