Terpidana penyelundup heroin asal Australia, Myuran Sukumaran, yang saat ini tengah menjalani hukuman mati di Bali, dikabarkan telah kehilangan upaya terakhirnya untuk melakukan banding atas vonis mati di Indonesia.

 

BACA JUGA: Konjen RI di Australia Barat Minta Kerjasama Perdagangan Lebih Diseimbangkan

 

BACA JUGA: Qantas Dinobatkan Sebagai Maskapai Paling Aman di Dunia

BACA JUGA: Kawasan Pantai Bryon Bay di Australia Semakin Digemari Untuk Tujuan Liburan

Myuran Sukumaran dan Andrew Chan telah dijatuhi hukuman mati pada tahun 2006 atas keterlibatannya dalam apa yang disebut 'Kelompok Bali Nine' yang berusaha menyelundupkan Heroin ke Australia tahun 2005 lalu. Ada laporan baru yang menyebutkan kalau Sukumaran telah resmi ditolak permohonan grasinya oleh Presiden Indonesia atas hukuman mati yang diterimanya - yang merupakan upaya terakhirnya untuk banding atas vonis mati tersebut. ABC News belum berhasil melakukan konfirmasi atas laporan tersebut namun kabar ini sejalan dengan pernyataan Presiden Joko Widodo bulan lalu yang menyatakan dia tidak akan memberikan keringanan hukuman bagi pengedar narkoba. Jokowi sebelumnya juga telah menolak permohonan grasi dari belasan terpidana kasus narkoba lainnya. 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penerjun Selandia Baru Terjun Sebelum Pesawat Jatuh ke Danau Taupo

Berita Terkait