KPK Beberkan Alasan Biarkan Andi Taufan Pulang

Senin, 29 Agustus 2016 – 21:18 WIB
Ilustrasi. Foto: Jawa Pos.Com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro yang menjadi tersangka suap anggaran Kemenpupera tidak dijebloskan ke sel tahanan usai menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (29/8).

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, tidak ada keharusan tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. "Pertama tidak ada keharusan bahwa seorang tersangka langsung ditahan," terangnya, Senin (29/8).

BACA JUGA: Bareskrim Pastikan Berangkat Haji Via Filipina Bukan Modus Baru

Dia menjelaskan, dalam KUHAP juga sudah disebutkan bahwa penahanan itu berdasarkan alasan subjektif dan objektif. "Pada hari ini penyidik merasa belum perlu untuk melakukan penahanan terhadap ATT," kata dia.

Ia menyatakan, penyidik sudah mencatat setiap keterangan yang disampaikan Andi saat pemeriksaan. Hanya saja, kata Priharsa, penyidik tidak mengejar pengakuan tersangka.

BACA JUGA: Balita 2,9 Tahun Tewas Setelah Ditolak 6 RS, Presiden Diminta Segera Bertindak

Andi hari ini keluar dari markas KPK sekitar pukul 17:40 WIB. Namun, Andi keluar belum mengenakan rompi tahanan KPK. Andi merupakan satu-satunya dari tujuh tersangka yang belum ditahan dalam kasus ini. (Boy/jpnn)

BACA JUGA: BNPT Gandeng MUI untuk Perangi Terorisme

BACA ARTIKEL LAINNYA... Visa Haji Terlambat, Menag Salahkan Sistem Baru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler