Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Fitri Salhuteru Bilang Begini

Senin, 31 Oktober 2022 – 17:44 WIB
Sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha Fitri Salhuteru menanggapi soal permohonan penangguhan penahanan sahabatnya, Nikita Mirzani yang ditolak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Dia pun menghormati keputusan dari Kejari Serang perihal tersebut.

Fitri menilai itu merupakan hak dari pihak kejaksaan untuk menolak ataupun mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

"Enggak apa-apa, kami ikutin saja prosesnya," ujar Fitri Salhuteru di Kejari Serang, Senin (31/10).

Sebagai sahabat, dia bakal tetap mendampingi Nikita Mirzani dalam kondisi apa pun.

Selebritas Instagram (selebgram) itu juga mengatakan, dirinya akan terus membela pemain film Nenek Gayung tersebut selama benar.

"Pokoknya, Nikita Mirzani, saya akan selalu membela kamu dan kamu selalu memiliki bahu saya untuk bersandar," ucap Fitri Salhuteru.

Sebelumnya, Nikita Mirzani mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

Surat permohonan penangguhan penahanan itu telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Rabu kemarin (26/10).

Kekinian, permohonan Nikita itu telah ditolak oleh Kejari Serang.

"Setelah menimbang nota pendapat yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap permohonan penangguhan atas nama tersangka NM maka JPU berpendapat belum dapat mengabulkan permohonan penangguhan penahanan," ujar Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak di kantornya, Senin (31/10).

Adapun penolakan permohonan penangguhan penahanan berdasarkan alasan subyektif dan obyektif.

Selain itu, dikhawatirkan jika permohonan penangguhan penahanan dikabulkan akan mempersulit proses pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani selaku tersangka. (mcr7/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA JUGA: Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak, Kejari Serang Beri Penjelasan Begini

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Hari di Tahanan, Nikita Mirzani Sudah Bisa Dijenguk?


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler