jpnn.com, JAKARTA - Para pengguna jasa kepelabuhanan Pelindo III tak perlu lagi datang ke kantor perseroan untuk mengajukan permohonan sandar kapal.
Kini cukup dengan menggunakan aplikasi Integrated Billing System atau IBS, dengan alamat Web : anjungan.pelindo.co.id, para pengguna jasa kepelabuhanan sudah bisa mengajukan permohonan sandar kapal.
BACA JUGA: Masih Banyak Pemilik Kapal yang Tunda Ukur Ulang Armadanya
Aplikasi IBS tersebut merupakan sebuah platform sistem informasi pelayanan jasa pelabuhan berbasis online yang mudah di akses oleh pengguna jasa kepelabuhanan dimanapun dan kapanpun.
General Manager Pelindo III Tanjung Wangi, Edy Sulaksono menjelaskan Kementerian BUMN telah mewajibkan Badan Usaha Pelabuhan untuk menerapkan single billing, yaitu Integrated Billing System.
“Penerapan sistem IBS diharapkan bisa mempercepat pelayanan dan bisa mengurangi tatap muka langsung antara Pelindo III dengan pelanggan jasa kepelabuhanan,” ujar Edy.
Beberapa manfaat dari penerapan sistem IBS antara lain transparansi biaya, efisien penggunaan kertas, kemudahan tracking dalam permohonan serta pelayanan. Selain itu pengguna jasa bisa mengetahui jumlah kapal yang sudah dibongkar setiap harinya.
Untuk memberikan kemudahan bertransaksi dalam pembiayaan serta pembayaran, Pelindo III Tanjung Wangi telah bekerjasama dengan beberapa bank, di antaranya Bank Jatim, Mandiri, serta BNI.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Masih Ada 4.320 Kapal Lagi yang Belum Diukur Ulang
BACA JUGA: Kemenhub Bantu Percepatan Proses Pengukuran Kapal Ikan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jumlah Kunjungan Pelabuhan Benoa Masih Juara
Redaktur & Reporter : Yessy