Masih Banyak Pemilik Kapal yang Tunda Ukur Ulang Armadanya

Minggu, 23 Juli 2017 – 04:24 WIB
Kapal Feri. ILUSTRASI. Foto: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan siap membantu para nelayan terkait masalah pendaftaran kapal, seperti yang dipermasalahkan oleh para nelayan di pesisirJawa Tengah.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Tonny Budiono mengatakan, yang menjadi permasalahan adalah masih adanya pemilik kapal yang tidak mau atau menunda pengukuran ulang kapalnya.

BACA JUGA: Masih Ada 4.320 Kapal Lagi yang Belum Diukur Ulang

"Para pemilik kapal tersebut khawatir karena hasil verifikasi atau ukur ulang tersebut bisa mengakibatkan perubahan Tonase Kapal (GT), sehingga pemilik kapal harus memperbaharui Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dari KKP," ujar Tonny.

Ada pula kapal yang setelah diverifikasi/ukur ulang, dalam batas waktu tiga bulan, pemilik kapal seringkali tidak melanjutkan proses penerbitan surat ukur tetap.

BACA JUGA: Kemenhub Bantu Percepatan Proses Pengukuran Kapal Ikan

"Ini berarti pemilik kapal tidak melengkapi bukti kepemilikan kapal," sambungnya.

Masalah lainnya adalah seringnya pemilik kapal tidak melaporkan kapal yang sudah tidak dipergunakan lagi karena rusak atau tenggelam atau terbakar. Mestinya kata Tonny, kapal dimaksud pendaftarannya dihapuskan dari data di mana kapal tersebut didaftarkan.

BACA JUGA: Anggaran Setjen Kemenhub Semester I 2017 Capai 33,52 persen

Sebagai solusi atas permasalahan-permasalahan tersebut, Pihak Kemenhub memberikan batas waktu pengukuran ulang sampai dengan akhir tahun 2017.

“Kami akan membantu untuk mempercepat proses pengukuran dan pendaftaran kapal guna mendapat surat ukur kapal yang berlaku selamanya, selama tidak ada perubahan bentuk kapal,” jelasTonny.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sistem Perizinan Online Bakal Diterapkan Pada Angkutan Umum


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler